BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sejarah telah menunjukkan bahwa manusia dengan perkembangan budaya serta peradabannya telah menghasilkan kemampuan teknologi dari teknologi dengan kemampuan sederhana hingga teknologi pada masa sekarang yang semakin canggih. Teknologi kini semakin tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia karena perkembangan teknologi semakin dirasakan memberikan banyak kemudahan dan manfaat serta memberikan dampak positif bagi seluruh aspek kehidupan manusia. Hal tersebut sudah menjadi kenyataan sehari-hari karena menjadi tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap perkembangan Iptek untuk dapat memberikan perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat, dan aman.
Seiring perkembangan dan kemajuan yang begitu pesat di bidang teknologi informatika yang merupakan Konvergensi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi dalam era informasi telah melahirkan suatu media baru yaitu media internet sebagai sebuah teknologi jaringan yang mampu menghubungkan ribuan bahkan jutaan komputer yang ada di seluruh dunia. Internet yang didefinisikan oleh The U.S. Supreme Court sebagai: "international network of interconnected computers" (Reno v. ACLU, 1997), telah menghadirkan kemudahan-kemudahan bagi setiap orang bukan saja sekedar untuk berkomunikasi dan mengakses informasi tapi juga melakukan transaksi bisnis kapan saja dan di mana saja.
Pemanfaatan media internet pada masa sekarang ini memberikan dampak yang cukup luas bagi hampir sebagian besar aspek kehidupan manusia dimana internet menjadi media penyampaian serta pertukaran informasi, disamping juga sebagai sarana atau media baru dalam melakukan interaksi sosial yang biasanya terjadi secara tidak langsung dan bersifat borderless (tanpa mengenal batas wilayah).
Dalam perkembangannya, selain keberhasilan dan sisi positif yang didapat dari penggunaan teknologi di bidang komputer, informasi, dan telekomunikasi untuk kemajuan peradaban umat manusia, ternyata di sisi lain juga menimbulkan ekses penyalahgunaannya secara tidak sah dan melawan hukum sehingga merugikan kepentingan individu, kelompok, dan Negara. Kemajuan Teknologi di bidang Informatika di samping telah memberikan kemaslahatan terhadap masyarakat di sisi lain juga menimbulkan kekhawatiran karena adanya penggunaan yang menyimpang yang dapat merugikan. Penggunaan media teknologi internet tersebut telah melahirkan sisi negatif dari kehidupan sosial masyarakat dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan: "crime is a product of society its self", yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.
Tumbuh dan berkembangnya teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi telah menyebabkan munculnya berbagai macam jenis tindak pidana baru yang memiliki karakteristik berbeda dengan tindak pidana biasa yang selama ini dikenal di masyarakat dan telah diakomodir di dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Banyak bermunculannya tindak pidana jenis baru ini menjadi sisi paling buruk di dalam kehidupan modern masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan semakin meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, hacker, cracker, dan sebagainya.
Peristiwa kejahatan melalui media internet terjadi di banyak Negara di dunia. Bahkan di beberapa Negara maju yang menjadi pelopor lahirnya teknologi informasi ini pun tidak luput dari ancaman serangan para penjahat cyber yang bahkan sampai mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit jumlahnya.
Salah satu situs terkenal di Amerika yang menyajikan berita secara up to date CNN.com pernah mengalami sebuah serangan yang mengakibatkan server websitenya mengalami kelumpuhan dan berhenti bekerja selama kurang lebih 4 jam. Para penegak hukum dari Amerika Serikat dan Kanada akhirnya berhasil menangkap sang pelaku dan menuntutnya melakukan serangan cyber denial of service tingkat tinggi. Selain kasus tersebut, masih ada beberapa kasus lainnya yang muncul akibat dari serangan semacam itu yang mengakibatkan berhenti bekerjanya suatu situs internet diantaranya yaitu kasus lumpuhnya beberapa situs taruhan di Rusia yang mengakibatkan kerugian material yang tidak sedikit karena biasanya para hacker kemudian melakukan pemerasan kepada pemilik situs tersebut untuk menyerahkan sejumlah uang yang diminta sebagai syarat untuk memberhentikan serangan yang telah mereka lakukan, bahkan situs milik pemerintah AS (www.whitehouse.gov) pun tak luput dari ancaman serangan sejenis ini yang mengakibatkan dipindahkannya server tersebut untuk menghindari serangan berlanjut.
Begitu banyaknya kasus semacam itu baik yang terungkap maupun yang tidak, dapat menjadi contoh dari semakin berkembang dan berbahayanya kejahatan cyber jenis ini. Di Indonesia sendiri kasus-kasus seperti itu bukan tidak mungkin terjadi mengingat Indonesia sebagai Negara berkembang juga ikut merasakan dampak buruk dari pesatnya perkembangan teknologi informasi. Hanya saja kasus-kasus yang bermunculan di Indonesia hanya sedikit yang dapat ditangani oleh sistem hukum Indonesia. Hal ini disebabkan karena ketiadaan perangkat hukum yang menjadi kelemahan bagi Indonesia di dalam menanggulangi berbagai tindak kejahatan cyber yang terjadi.
Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dan mengkaji mengenai kejahatan di dunia maya (cybercrime) dan menelaahnya lebih jauh dalam skripsi yang berjudul :
“Tinjauan Yuridis tentang Tindak Pidana Mayantara (Serangan DoS/Denial of Service) dikaitkan dengan Ketentuan Hukum Pidana Positif di Indonesia”
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sejarah telah menunjukkan bahwa manusia dengan perkembangan budaya serta peradabannya telah menghasilkan kemampuan teknologi dari teknologi dengan kemampuan sederhana hingga teknologi pada masa sekarang yang semakin canggih. Teknologi kini semakin tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia karena perkembangan teknologi semakin dirasakan memberikan banyak kemudahan dan manfaat serta memberikan dampak positif bagi seluruh aspek kehidupan manusia. Hal tersebut sudah menjadi kenyataan sehari-hari karena menjadi tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap perkembangan Iptek untuk dapat memberikan perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat, dan aman.
Seiring perkembangan dan kemajuan yang begitu pesat di bidang teknologi informatika yang merupakan Konvergensi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi dalam era informasi telah melahirkan suatu media baru yaitu media internet sebagai sebuah teknologi jaringan yang mampu menghubungkan ribuan bahkan jutaan komputer yang ada di seluruh dunia. Internet yang didefinisikan oleh The U.S. Supreme Court sebagai: "international network of interconnected computers" (Reno v. ACLU, 1997), telah menghadirkan kemudahan-kemudahan bagi setiap orang bukan saja sekedar untuk berkomunikasi dan mengakses informasi tapi juga melakukan transaksi bisnis kapan saja dan di mana saja.
Pemanfaatan media internet pada masa sekarang ini memberikan dampak yang cukup luas bagi hampir sebagian besar aspek kehidupan manusia dimana internet menjadi media penyampaian serta pertukaran informasi, disamping juga sebagai sarana atau media baru dalam melakukan interaksi sosial yang biasanya terjadi secara tidak langsung dan bersifat borderless (tanpa mengenal batas wilayah).
Dalam perkembangannya, selain keberhasilan dan sisi positif yang didapat dari penggunaan teknologi di bidang komputer, informasi, dan telekomunikasi untuk kemajuan peradaban umat manusia, ternyata di sisi lain juga menimbulkan ekses penyalahgunaannya secara tidak sah dan melawan hukum sehingga merugikan kepentingan individu, kelompok, dan Negara. Kemajuan Teknologi di bidang Informatika di samping telah memberikan kemaslahatan terhadap masyarakat di sisi lain juga menimbulkan kekhawatiran karena adanya penggunaan yang menyimpang yang dapat merugikan. Penggunaan media teknologi internet tersebut telah melahirkan sisi negatif dari kehidupan sosial masyarakat dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan: "crime is a product of society its self", yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.
Tumbuh dan berkembangnya teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi telah menyebabkan munculnya berbagai macam jenis tindak pidana baru yang memiliki karakteristik berbeda dengan tindak pidana biasa yang selama ini dikenal di masyarakat dan telah diakomodir di dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Banyak bermunculannya tindak pidana jenis baru ini menjadi sisi paling buruk di dalam kehidupan modern masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan semakin meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, hacker, cracker, dan sebagainya.
Peristiwa kejahatan melalui media internet terjadi di banyak Negara di dunia. Bahkan di beberapa Negara maju yang menjadi pelopor lahirnya teknologi informasi ini pun tidak luput dari ancaman serangan para penjahat cyber yang bahkan sampai mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit jumlahnya.
Salah satu situs terkenal di Amerika yang menyajikan berita secara up to date CNN.com pernah mengalami sebuah serangan yang mengakibatkan server websitenya mengalami kelumpuhan dan berhenti bekerja selama kurang lebih 4 jam. Para penegak hukum dari Amerika Serikat dan Kanada akhirnya berhasil menangkap sang pelaku dan menuntutnya melakukan serangan cyber denial of service tingkat tinggi. Selain kasus tersebut, masih ada beberapa kasus lainnya yang muncul akibat dari serangan semacam itu yang mengakibatkan berhenti bekerjanya suatu situs internet diantaranya yaitu kasus lumpuhnya beberapa situs taruhan di Rusia yang mengakibatkan kerugian material yang tidak sedikit karena biasanya para hacker kemudian melakukan pemerasan kepada pemilik situs tersebut untuk menyerahkan sejumlah uang yang diminta sebagai syarat untuk memberhentikan serangan yang telah mereka lakukan, bahkan situs milik pemerintah AS (www.whitehouse.gov) pun tak luput dari ancaman serangan sejenis ini yang mengakibatkan dipindahkannya server tersebut untuk menghindari serangan berlanjut.
Begitu banyaknya kasus semacam itu baik yang terungkap maupun yang tidak, dapat menjadi contoh dari semakin berkembang dan berbahayanya kejahatan cyber jenis ini. Di Indonesia sendiri kasus-kasus seperti itu bukan tidak mungkin terjadi mengingat Indonesia sebagai Negara berkembang juga ikut merasakan dampak buruk dari pesatnya perkembangan teknologi informasi. Hanya saja kasus-kasus yang bermunculan di Indonesia hanya sedikit yang dapat ditangani oleh sistem hukum Indonesia. Hal ini disebabkan karena ketiadaan perangkat hukum yang menjadi kelemahan bagi Indonesia di dalam menanggulangi berbagai tindak kejahatan cyber yang terjadi.
Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dan mengkaji mengenai kejahatan di dunia maya (cybercrime) dan menelaahnya lebih jauh dalam skripsi yang berjudul :
“Tinjauan Yuridis tentang Tindak Pidana Mayantara (Serangan DoS/Denial of Service) dikaitkan dengan Ketentuan Hukum Pidana Positif di Indonesia”