ABSTRAKSI
“Tinjauan Yuridis Terhadap Pengawasan Hakim Yang Dilakukan Oleh Komisi Yudisial Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Uu No. 22 Tahun 2004”
Dalam struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia di bentuk sebuah Komisi Yudisial agar warga masyarakat diluar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil suatu rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana ketentuan yuridis wewenang pengawasan Hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam UU No.22 Tahun 2004? Bagaimana ketentuan yuridis wewenang pengawasan Hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006?
Dengan menggunakan metode yuridis normatif ini penulis melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang – undangan yang mana hasilnya adalah kepengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial itu bukan hanya dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim yang notabene nya bahwa hakim selalu “nakal”, akan tetapi jika dalam menjalankan kepengawasannya itu Komisi Yudisial mendapati ada hakim yang berprestasi maka Komisi Yudisial berhak untuk mengajukan usul kepada Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi untuk memberi penghargaan kepada hakim tersebut, begitu mulianya tugas dari Komisi Yudisial yang dengan keterbatasan wewenangnya mau memainkan peran yang selama ini diharapkan publik. Sedangkan Putusan MK yang telah mengamputasi kepengawasan Komisi Yudisial adalah sebuah keputusan yang melampaui batasan yang diminta atau ultra petita, putusan itu juga tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara akademis. Hal itu bisa dilihat dari pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi itu sendiri yakni Jimly Asshiddiqie bahwa “keberadaan lembaga Komisi Yudisial ini dibentuk tersendiri di luar Mahkamah Agung, sehingga subjek yang diawasinya dapat diperluas ke semua hakim, termasuk hakim konstitusi dan hakim di seluruh Indonesia.
Dari hal diatas maka diharapkan agar lembaga legislative segera melakukan perubahan terhadap UU No.22 Th 2004 tentang Komisi Yudisial khususnya pasal – pasal yang mengatur tentang kepengawasan, dan bila UU tersebut sudah berlaku kembali maka hakim diharapkan agar mau membantu kelancaran pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sehingga keseimbangan antar lembaga tinggi Negara di Negara ini bias terwujudkan.
“Tinjauan Yuridis Terhadap Pengawasan Hakim Yang Dilakukan Oleh Komisi Yudisial Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Uu No. 22 Tahun 2004”
Dalam struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia di bentuk sebuah Komisi Yudisial agar warga masyarakat diluar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil suatu rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana ketentuan yuridis wewenang pengawasan Hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam UU No.22 Tahun 2004? Bagaimana ketentuan yuridis wewenang pengawasan Hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006?
Dengan menggunakan metode yuridis normatif ini penulis melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang – undangan yang mana hasilnya adalah kepengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial itu bukan hanya dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim yang notabene nya bahwa hakim selalu “nakal”, akan tetapi jika dalam menjalankan kepengawasannya itu Komisi Yudisial mendapati ada hakim yang berprestasi maka Komisi Yudisial berhak untuk mengajukan usul kepada Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi untuk memberi penghargaan kepada hakim tersebut, begitu mulianya tugas dari Komisi Yudisial yang dengan keterbatasan wewenangnya mau memainkan peran yang selama ini diharapkan publik. Sedangkan Putusan MK yang telah mengamputasi kepengawasan Komisi Yudisial adalah sebuah keputusan yang melampaui batasan yang diminta atau ultra petita, putusan itu juga tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara akademis. Hal itu bisa dilihat dari pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi itu sendiri yakni Jimly Asshiddiqie bahwa “keberadaan lembaga Komisi Yudisial ini dibentuk tersendiri di luar Mahkamah Agung, sehingga subjek yang diawasinya dapat diperluas ke semua hakim, termasuk hakim konstitusi dan hakim di seluruh Indonesia.
Dari hal diatas maka diharapkan agar lembaga legislative segera melakukan perubahan terhadap UU No.22 Th 2004 tentang Komisi Yudisial khususnya pasal – pasal yang mengatur tentang kepengawasan, dan bila UU tersebut sudah berlaku kembali maka hakim diharapkan agar mau membantu kelancaran pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sehingga keseimbangan antar lembaga tinggi Negara di Negara ini bias terwujudkan.