ABSTRAK
Anak sebagai generasi muda merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak merupakan modal pembangunan yang akan memelihara, mempertahankan dan mengembangkan hasil pembangunan yang ada. Oleh karena itu anak memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi dan seimbang. Kedudukan anak dalam hukum adalah sebagai subyek hukum ditentukan dari bentuk dan sistem terhadap anak sebagai kelompok masyarakat dan tergolong tidak mampu atau di bawah umur.
Dalam hukum Islam seorang anak tidak akan dikenakan hukuman had karena kejahatan yang dilakukannya, karena tidak ada beban tanggung jawab hukum atas seorang anak pada usia berapapun sampai dia mencapai usia puber, qadhi hanya akan berhak untuk menegur kesalahannya atau menetapkan beberapa pembatasan baginya yang akan membantu memperbaikinya dan menghendakinya dari membuat kesalahan di masa yang akan datang.
Kajian tentang batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam merupakan fenomena yang sangat menarik untuk dikaji, apalagi selama ini banyak fenomena seorang anak kecil di bawah umur duduk di bangku tertuduh dan ditahan seperti layaknya penjahat besar hanya karena perkara sepele.
Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan berusaha memaparkan tentang batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Pendekatan yang digunakan dalam menyelesaikanya dengan pendekatan normatif-yuridis.
Berdasarkan pendekatan ini maka batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya menjadi jelas yaitu dalam hukum Islam, batas usia anak adalah di bawah usia 15 atau 18 tahun dan perbuatan anak dapat dianggap melawan hukum, hanya keadaan tersebut dapat mempengaruhi pertanggungjawaban. Sehingga perbuatan melanggar hukum oleh anak bisa dimaafkan atau bisa dikenakan hukuman, tetapi bukan hukuman pokok melainkan hukuman ta’zir. Sedangkan dalam hukum positif batas usia anak adalah usia 8 tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan belum pernah kawin dan semua perbuatan anak yang melanggar hukum dapat dikenakan hukuman akan tetapi hukumannya maksimal setengah dari hukuman orang dewasa, untuk penjara atau kurungan maksimal 10 tahun, hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati tidak berlaku bagi anak-anak.
Anak sebagai generasi muda merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak merupakan modal pembangunan yang akan memelihara, mempertahankan dan mengembangkan hasil pembangunan yang ada. Oleh karena itu anak memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi dan seimbang. Kedudukan anak dalam hukum adalah sebagai subyek hukum ditentukan dari bentuk dan sistem terhadap anak sebagai kelompok masyarakat dan tergolong tidak mampu atau di bawah umur.
Dalam hukum Islam seorang anak tidak akan dikenakan hukuman had karena kejahatan yang dilakukannya, karena tidak ada beban tanggung jawab hukum atas seorang anak pada usia berapapun sampai dia mencapai usia puber, qadhi hanya akan berhak untuk menegur kesalahannya atau menetapkan beberapa pembatasan baginya yang akan membantu memperbaikinya dan menghendakinya dari membuat kesalahan di masa yang akan datang.
Kajian tentang batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam merupakan fenomena yang sangat menarik untuk dikaji, apalagi selama ini banyak fenomena seorang anak kecil di bawah umur duduk di bangku tertuduh dan ditahan seperti layaknya penjahat besar hanya karena perkara sepele.
Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan berusaha memaparkan tentang batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Pendekatan yang digunakan dalam menyelesaikanya dengan pendekatan normatif-yuridis.
Berdasarkan pendekatan ini maka batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya menjadi jelas yaitu dalam hukum Islam, batas usia anak adalah di bawah usia 15 atau 18 tahun dan perbuatan anak dapat dianggap melawan hukum, hanya keadaan tersebut dapat mempengaruhi pertanggungjawaban. Sehingga perbuatan melanggar hukum oleh anak bisa dimaafkan atau bisa dikenakan hukuman, tetapi bukan hukuman pokok melainkan hukuman ta’zir. Sedangkan dalam hukum positif batas usia anak adalah usia 8 tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan belum pernah kawin dan semua perbuatan anak yang melanggar hukum dapat dikenakan hukuman akan tetapi hukumannya maksimal setengah dari hukuman orang dewasa, untuk penjara atau kurungan maksimal 10 tahun, hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati tidak berlaku bagi anak-anak.