ABSTRAK
Pada masa ini berita kriminal dapat dengan mudah dijumpai baik melalui media elektronik maupun media massa. keduanya sering menyuguhkan berita kriminal dengan berbagai versi seperti tindak pidana pencurian, perkosaan bahkan pembunuhan. Dalam kasus pembunuhan mempunya beragam bentuk seperi pembunuhan biasa, pembunuhan disertai dengan penganiayaan maupun pembunuhan dengan korban yang lebih dari satu (berantai).
Hukum pidana Islam maupun hukum positif memandang tindakan pembunuhan sebagai perbuatan yang pantas mendapatkan hukuman yang setimpal. Dalam pembunuhan secara berantai, pelaku tidak hanya membunuh satu korban melainkan lebih, dan pelaku melakukan perbuatan tersebut telah terjadi suatu gabungan melakukan tindak pidana yang menimbulkan adanya gabungan pemidanaan. Jadi gabungan pemidanaan ada dikarenakan adanya gabungan melakukan tindak pidana dimana masing-masing belum mendapatkan putusan akhir. Dan disini penyusun akan meneliti tentang sanksi bagi tindak pidana pembunuhan berantai serta relevansinya dalam konteks ke-Indonesiaan.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research), dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan dengan melihat ketentuan-ketentuan hukum yang ada dengan maksud memberikan penjelasan tentang sanksi bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berantai dalam hukum pidana Islam dan positif.
Dari hasil analisis yang telah penyusun lakukan, maka muncul kesimpulan bahwa sanksi yang akan diterima oleh pelaku tindak pidana pembunuhan berantai adalah hukuman yang setara dengan apa yang telah diperbuatnya yaitu hukuman mati, karena hukuman mati ini adalah merupakan yang paling sesuai dengan apa yang diperbuat oleh pelaku hukuman ini. Sedangkan hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berantai baik dari hukum Islam maupun dari hukum positif di rasa masih relevean untuk diterapkan pada masa kini. Perbedaannya, hanya pada hukum positif perlu adanya unsur pemaafan dan melibatkan keluarga korban dalam penjatuhan hukuman.
Pada masa ini berita kriminal dapat dengan mudah dijumpai baik melalui media elektronik maupun media massa. keduanya sering menyuguhkan berita kriminal dengan berbagai versi seperti tindak pidana pencurian, perkosaan bahkan pembunuhan. Dalam kasus pembunuhan mempunya beragam bentuk seperi pembunuhan biasa, pembunuhan disertai dengan penganiayaan maupun pembunuhan dengan korban yang lebih dari satu (berantai).
Hukum pidana Islam maupun hukum positif memandang tindakan pembunuhan sebagai perbuatan yang pantas mendapatkan hukuman yang setimpal. Dalam pembunuhan secara berantai, pelaku tidak hanya membunuh satu korban melainkan lebih, dan pelaku melakukan perbuatan tersebut telah terjadi suatu gabungan melakukan tindak pidana yang menimbulkan adanya gabungan pemidanaan. Jadi gabungan pemidanaan ada dikarenakan adanya gabungan melakukan tindak pidana dimana masing-masing belum mendapatkan putusan akhir. Dan disini penyusun akan meneliti tentang sanksi bagi tindak pidana pembunuhan berantai serta relevansinya dalam konteks ke-Indonesiaan.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research), dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan dengan melihat ketentuan-ketentuan hukum yang ada dengan maksud memberikan penjelasan tentang sanksi bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berantai dalam hukum pidana Islam dan positif.
Dari hasil analisis yang telah penyusun lakukan, maka muncul kesimpulan bahwa sanksi yang akan diterima oleh pelaku tindak pidana pembunuhan berantai adalah hukuman yang setara dengan apa yang telah diperbuatnya yaitu hukuman mati, karena hukuman mati ini adalah merupakan yang paling sesuai dengan apa yang diperbuat oleh pelaku hukuman ini. Sedangkan hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berantai baik dari hukum Islam maupun dari hukum positif di rasa masih relevean untuk diterapkan pada masa kini. Perbedaannya, hanya pada hukum positif perlu adanya unsur pemaafan dan melibatkan keluarga korban dalam penjatuhan hukuman.