BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Permasalahan
masyarakat indonesia merupakan masayarakat majemuk yang mempunyai aspirasi dan cara pandang yang berbeda-beda pula (Bhineka Tunggal Ika). Aspirasi yang beragam tersebut perlu diakomodasi secara kelembagaan dengan pemberian otonomi daerah melalui desentralisasi sesuai dengan kebutuhan. Untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat sekaligus menjalankan amanat UUD tahun 1945, pemerintah menetapkan Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas desentralisasi, dekonsentrasi maupun asas tugas pembantu.
penyelenggaraan pemerintah daerah diperlukan untuk lebih menekankan prisip-prinsip demokrasi dimana dibutuhkan peran serta masyarakat yang aktif sehingga mewujudkan pemerataan dan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah yang bersangkutan. Penyelenggaraan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang menggunakan konsep otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.