196. Analisis Metode Perhitungan Bagi Hasil Pada Pembiayaan Mudharabah Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (Dsn) Di Bmt Khonsa Cilacap

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Perkembangan ekonomi Islam saat ini cukup pesat, ditandai dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah. Sejak tahun 1992, perkembangan lembaga keuangan syariah terutama perbankan syariah, cukup luas sampai sekarang. Hal ini dipicu oleh UU No.10 tahun 1998 yang memungkinkan perbankan menjalankan dual banking system yaitu bankbank konvensional mulai melirik dan membuka unit usaha syariah. Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Investasi merupakan suatu kegiatan usaha yang mengandung risiko karena adanya unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) juga tidak pasti dan tidak tetap. Sedangkan membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.

Pelaksanaan kegiatan operasional lembaga keuangan syariah tidak semua aktivitas usahanya sudah sesuai dengan ketentuan syariah. Oleh karena itu, fatwa ulama diperlukan guna memastikan pemenuhan kualifikasi tersebut. Fatwa mengenai halal-haram transaksi keuangan syariah di Indonesia ditetapkan Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah
File Selengkapnya.....