ABSTRAKSI
Penawaran saham secara umum yang dilakukan untuk pertama kalinya disebut dengan IPO. Undang-undang RI no 8 tahun 1995 mendefinisikan penawaran umum sebagai kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksananya.