ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai tanggungjawab hukum akuntan publik atas opini yang diberikan terhadap laporan keuangan, khususnya terhadap opini yang dikeluarkan ternyata keliru. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif dan hasil penelitian ini dianalisis dengan metode komparatif. Hasil penelitian menyarankan bahwa Institut Akuntan Publik Indonesia harus tanggap terhadap aturan yang berlaku secara internasional; pengesahan segera RUU Akuntan Publik; Pelaksanaan Pendidikan Profesional (PPL) secara berkelanjutan; Pemerintah dan IAPI harus lebih serius dalam melaksanakan pengawasan terhadap akuntan publik khususnya pelaksanaan pengadilan mutu KAP.