ABSTRAK
Skripsi ini membahas aspek legalitas transaksi efek short-selling yang dilakukan pada masa krisis keuangan dan bentuk perlindungan otoritas bursa terhadap dampak penurunan harga yang tajam di bulan Oktober 2008. Penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif-empiris dengan pendekatan kasus dimana pengumpulan data terutama menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Hasil analisa dan penelitian menyimpulkan bahwa transaksi efek short-selling dapat berubah posisi dari legal menjadi ilegal apabila dilakukan dengan cara dan pada waktu yang dilarang.