ABSTRAK
Penulisan hukum ini dilatarbelakangi dapat memberikan jawaban atas persoalan-persoalan yang menyangkut pemberian jaminan untuk pengajuan sita, diantaranya mengapa perlu adanya jaminan di Pengadilan Niaga, jaminan tersebut dapat berupa apa dan berapa besar jaminan tersebut, bagaimana bila kreditor tidak mempunyai jaminan, siapa yang bertanggung jawab atas jaminan tersebut, apabila sudah diputus pailit, jaminan tersebut diapakan.
Permasalahan yang akan dikaji oleh penulias adalah bagaimana pelaksanaan pemberian jaminan untuk mengajukan sita dalam sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga Semarang, apa saja permasalahan pelaksanaan pemberian jaminan untuk mengajukan sita dalam sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga Semarang dan solusinya.
Dari jenisnya penelitian ini termasuk penelitian empirik yang bersifat deskriptif, dalam penelitian ini penulis menggunakan data primer yang berupa hasil wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan, sedangkan teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif.
Adapun hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa dari hasil wawancara dengan Hakim Pengadilan Niaga Semarang, Bapak Junianto, selaku Hakim Pengadilan Niaga Semarang mengenai pelaksanaan pemberian jaminan untuk mengajukan sita dalam sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga Semarang dapat dijelaskan sebagai berikut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, semua permohonan pernyataan pailit yang disertai permintaan sita jaminan harus dilengkapi jaminan, namun dari hasil penelitian bahwa dalam suatu permohonan pernyataan pailit yang disertai permohonan sita, tidak harus ada jaminan, tetapi hakim dapat menentukan jumlah uang jaminan.Permasalahanya kreditor pemohon tidak mempunyai uang sebagai jaminan, pemohon tidak mau menyerahkan uang sebagai jaminan, nilai uang sebagai jaminan yang diberikan tidak sesuai dengan yang ditetapkan pengadilan. Solusi pemecahan terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam praktek sita jaminan diantaranya kreditor pemohon diberi kesempataan oleh hakim untuk seluas-luasnya untuk mencari pinjaman uang yang dapat digunakan sebagai jaminan pengajuan sita.