Anda Bingung mencari referensi skripsi??? Kumpulan skripsi lengkap dari berbagai jurusan ada disini!!!
385. The Implementation of the Standard Operational Procedures and Profit Sharing System in Mudharabah Saving
ABSTRAK
Dalam penghimpunan dana masyarakat melalui tabungan mudharabah, sangat diperlukan standar-standar operasi prosedur oleh BMT (mudharib) dan Anggota koperasi (shahibul maal) sebagai acuan kerja secara sungguh-sungguh untuk menjadi sumber daya manusia yang professional. Keuntungan yang didapatkan oleh kedua belah pihak adalah bagi hasil (nisbah) yang sudah ditetapkan diawal akad. Perbandingan bagi hasil keuntungan ini tergantung pada faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap besar kecilnya bagi hasil. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Yang bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan SOP tabungan mudharabah, penerapan sitem bagi hasil, serta faktor-faktor yang mempengaruhi besar kecilnya bagi hasil. Disamping itu menganalisa adanya masalah dalam pelaksanaannya serta memberikan solusi dan alternatif pemecahan masalah yang dihadapi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan teknik triangulasi dalam menguji keabsahan data. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa pelaksanaan SOP Tabungan mudharabah di BMT MMU Cabang Wonorejo dapat mewujudkan visi misi BMT yaitu memberikan kemudahan kepada anggota koperasi sehingga dapat menarik masyarakat untuk menabung di BMT. Meskipun masih ada sebagian kecil dari anggota tabungan yang tidak mematuhi prosedural menabung, hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat yang tergolong awam khususnya pada tabungan di pasar, tidak mau dengan hal-hal yang ribet seperti dalam bukti transaksi (tanda tangan). Untuk itulah BMT MMU Cabang Wonorejo mempunyai kebijakan tersendiri dalam pelaksanaan prosedural tabungan pasar. Adapun penerapan sistem bagi hasil tabungan mudharabah adalah dengan prinsip profit sharing. Dan menggunakan saldo rata-rata harian dalam mengetahui jumlah dana yang diinvestasikan oleh anggota. Namun jika mengalami kerugian, maka kerugian tersebut hanya ditanggung oleh pihak BMT dengan asumsi kerugian tersebut terjadi karena kelalaian BMT sebagai mudharib dalam mengelola tabungan anggota. Sehingga BMT hanya mengembalikan tabungan pokok anggota. Sedangkan kerugian tersebut ditutupi oleh BMT dengan pendapatan BMT pada akhir tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar yang membangun demi perkembangan Blog ini. Terima kasih buat semuanya yang telah memberikan komentar.
Lihat semua Komentar Klik Disini