37. Penerapan Prinsip Transparansi Dalam Pelayanan Informasi Publik

ABSTRAK

Tata laksana pemerintahan yang baik dapat dipahami dengan memberlakukan  karateristik yaitu partisipasi,  penegakan  hukum, transparansi, kesetaraan, daya tanggap, wawasan kedepan, akuntabilitas, pengawasan, efisiensi dan efektifitas, serta profesionalisme. Adapaun yang ingin dibahas yaitu transparansi informasi. Transparansi informasi adalah keterbukaan dalam melaksanakan pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Sementara transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan  dan  kegiatan lainnya,  yakni  informasi  tentang  kebijakan, proses pembuatan, dan pelaksanaan serta hasil-hasil yang dicapai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip transparansi dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik yang berkantor di Jl. H.M. Said No 27 Medan.
Metode  Penelitian  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah metode deskriptif kualitatif dan teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara secara mendalam kepada informan, dan studi kepustakaan. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Dinas dan Sekretaris sebagai Informan Kunci sedangkan beberapa pegawai Dinas yaitu pejabat struktural dan pejabat fungsional sebagai Informan utama. Dari hasil penelitian yang dilakukan di Dinas Komunikasi dan Informatika ditemukan berbagai indikator transparansi para pegawai sudah berhasil menerapkan prinsip transparansi dengan baik di dalam memberikan pelayanan informasi  publik  kepada masyarakat baik  informasi  apa  yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Kata Kunci: Transparansi, Pelayanan
File Selengkapnya.....