28. Tinjauan Hukum Terhadap Tindaka Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Seorang PNS

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui penerapan   hukum   pidana terhadap   tindak   pidana   narkotika   yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri sipil dalam Putusan No.15/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Br dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana narkotika Putusan No.15/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Br. Penelitian ini dilakukan Kabupaten Barru tepatnya di Pengadilan Negeri Barru Provinsi Sulawesi Selatan dengan teknik pengumpulan data dengan dua cara, yaitu metode penelitian kepustakaan dan wawancara. Data dari primer maupun data sekunder yang diperoleh dalam penelitian ini maka penulis menggunakan metode analisis kualitatif kemudian mendeskripsikannya kedalam sebuah konklusi umum yang akan penulis rampungkan kemudian dalam bentuk laporan hasil penelitian (skripsi).
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Penerapan hukum pidana meteril  terhadap  kasus penyalahgunaan  narkotika  golongan  1  oleh pegawai negeri sipil, penerapan hukumnya sudah sesuai dengan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU  No.35 Tahun  2009  tentang  Narkotika.  Berdasarkan  fakta-fakta hukum baik mengenai keterangan saksi dan keterangan terdakwa, terdakwa dianggap sehat jasmani dan rohani, tidak ada gangguan mental sehingga dianggap mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya. Adapun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam kasus kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 oleh pegawai negeri  sipil dengan nomor putusan 535/Pid.B/2012/ PN.MKS) telah sesuai. Berdasarkan penjabaran keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis, hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa. 
File Selengkapnya.....