38. Tinjauan hukum Islam terhadap praktek akad murabahah pada pembiayaan manfaat guna usaha produktif

ABSTRAK

Praktek murabahah pada pembiayaan manfaat guna usaha produktif     yang  dilaksanakan  di  BMT  Taruna  Sejahtera  Kantor Cabang  Utama  Mijen  Semarang.  Dalam  pembiayaan  murabahah obyek akadnya adalah uang. Jadi BMT Taruna Sejahtera mengamanahkan  uang  kepada  nasabah  untuk  membeli  keperluan modal  usahanya.  Berdasarkan  latar  belakang  permasalahan,  maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan manfaat guna usaha produktif di BMT Taruna Sejahtera Kantor Cabang Utama Mijen Semarang? dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan manfaat guna usaha produktif di BMT Taruna Sejahtera Kantor Cabang Utama Mijen Semarang?

Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan manfaat guna usaha produktif di BMT Taruna Sejahtera Kantor Cabang Utama Mijen Semarang. 2). Untuk mengetahui. bagaimana analisis hukum Islam terhadap  pelaksanaan  akad  murabahah  pada  pembiayaan  manfaat guna usaha produktif di BMT Taruna Sejahtera Kantor Cabang Utama Mijen Semarang.

Skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sumber data diperoleh dari data primer (secara langsung) adalah hasil dari feld research (penelitian lapangan) yaitu wawancara dengan officer BMT Taruna Sejahtera (Unit Manager, Account Officer, Financing Officer dan  Teller).  Serta  data  sekunder  (tidak  langsung)  yaitu  literatur lainnya   yang  relevan   dengan   permasalahan  yangdikaji.  Adapun metode pengumpulan data yaitu dengan interview dan dokumentasi. Sedangkan analisa data adalah deskriptif analisis yang bertujuan menggambarkan fenomena atau keadaan senyatanya dari pelaksanaan pembiayaan murabahah pada pembiayaan manfaat guna usaha produktif di BMT Taruna Sejahtera Kantor Cabang Utama Mijen Semarang.

Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan pembiayaan   murabahah   pada   pembiayaan  manfaat  guna   usaha produktif di BMT Taruna Sejahtera Kantor Cabang Utama Mijen Semarang tidak memenuhi rukun dan syarat akad murabahah yaitu tidak adanya barang dalam akad padahal dalam jual beli murabahah syaratnya harus ada barang ketika akad di laksanakan tetapi dalam BMT Taruna sejahtera obyeknya di ganti dengan uang supaya lebih praktis untuk digunakan. Selain itu, dalam pembiayaan murabahah tidak ada proses akad wakalah (perwakilan) secara tertulis hanya dengan sikap saling percaya antara pihak BMT dan nasabah, serta tidak ada penyerahan bukti kuitansi dalam penggunaan dana.

Kata Kunci:   Akad, Murabahah, Pembiayaan Manfaat, Guna Usaha Produktif, BMT Taruna Sejahtera.