42. Perlindungan Hukum Terhadap Jasa Pemasangan Eyelash Extension Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Hukum Islam

ABSTRAK

Kata kunci : Eyelash Extention, Perlindungan Konsumen, Hukum Islam.

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan maraknya jasa pemasangan eyelash extantion  di  wilayah  Tulungaung  dan  masyarakat  kurang  memahami  tentang hukum pemasangan eyelas extention dalam hukum Islam serta perlindungan Terhadap konsumen dalam jasa pemasangan eyelash extention.
Rumusan masalah penelitian ini adalah 1) bagaimana praktik jasa pemasangan eyelash extension di Salon Melati Ayu Tulungagung; 2) bagaimana perlindungan hukum terhadap jasa pemasangan eyelash extension dalam Undang- Undang  Perlindungan  Konsumen;  3) bagaimana  perlindungan  hukum  terhadap jasa  pemasangan  eyelash  extension  di  Salon  Melati  Ayu  Tulungagung  dalam hukum  Islam.  Adapun  yang  menjadi  tujuan  penelitian  ini  adalah  1)  untuk mengetahui praktik jasa pemasangan eyelash extension di Salon Melati Ayu Tulungagung;  2) untuk  mengetahui  perlindungan  hukum  terhadap  jasa pemasangan eyelash extension dalam Undang-Undang  Perlindungan  Konsumen;
3) untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap jasa pemasangan eyelash extension di Salon Melati Ayu Tulungagung dalam Hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian kualitatif   dan   jenis   penelitian  deskriptif.   Teknik   pengumpulan   data   yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara,  dan dokumentasi. Sedangkan analisis data mengunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Adapun   hasil   penelitian   dapat   disimpulkan   bahwa   1)   praktik   jasa
pemasangan eyelash extension di Salon Melati Ayu Tulungagung adalah dengan cara konsumen melakukan eyelash extension dengan alasan utama ingin mempercantik diri supaya lebih terlihat menarik, bulu mata lebih lentik, tebal, dan memperindah   mata   agar   lebih   bisa   percaya   diri.   Tata   cara   atau   praktik pelaksanaan tanam bulu mata eyelash extension yang dilakukan di Salon Melati Ayu  Kelurahan  Jepun  Kecamatan  Tulungagung  Kabupaten  Tulungagung  yaitu suatu  proses  penyambungan   (extension)  atau  penanaman   bulu  mata  buatan berbahan dari rambut manusia, bulu hewan, dan sintesis yang ditanamkan pada bulu mata asli satu persatu dengan bantuan lem khusus extension; 2) adapun perlindungan hukum Undang-Undang konsumen praktik jasa pemasangan eyelash extension  di  Salon  Melati  Ayu  Tulungagung  yaitu  dalam  Pasal  4  huruf  (a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 telah disebutkan mengenai hak-hak konsumen. Dalam pasal tersebut telah jelas disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang   dan/atau   jasa.   Sedangkan   pemasangan  bulu  mata   palsu   tersebut  menimbulkan banyak mudharat bagi kesehatan mata; 3) bentuk dari praktik pelaksanaan eyelash extension di Salon Melati Ayu dalam hukum Islam tersebut ialah tidak sejalan dengan hukum Islam. Hal ini berarti merubah ciptaan Allah SWT seperti dengan menyambung rambut palsu yang dilarang Allah SWT, tanam bulu mata ini juga menimbulkan  dampak negatif yang lebih besar dengan cara menyakiti mata. Perbuatan yang menyakiti diri sendiri dilarang oleh Allah SWT.