45. Analisis Terhadap Praktik Jual Beli Pakaian Bekas Di Sosial Media Facebook Ditinjau Dari Undang-Undang Konvensional Dan Hukum Islam

ABSTRAK

Kata Kunci: jual beli, pakaian bekas, facebook, Undang-Undang Konvensional, Hukum Islam

Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya unsur penipuan yang terjadi di grup PL Tulungagung Preloved 2. Dalam praktiknya penjual menyembunyikan kecacatan  dari  pakaian  bekas  yang  mereka  jual.  Penjual  tidak  menjelaskan keadaan atau kondisi sebenarnya pakaian yang diperjualbelikan. Kondisi ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Konvensional dan tidak sesuai dengan Hukum Islam.
Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik jual beli pakaian  bekas  di  grup  PL Tulungagung   Preloved  2?,  2) Bagaimana  analisis menurut Undang-Undang Konvensional terhadap  praktik jual beli pakaian bekas di grup PL Tulungagung   Preloved 2?, 3) Bagaimana analisis menurut Hukum Islam terhadap  praktik jual beli pakaian bekas di grup PL Tulungagung  Preloved
2?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui praktik jual beli pakaian bekas di grup PL Tulungagung   Preloved 2, 2) Untuk mengetahui bagaimana analisis menurut Undang-Undang Konvensional terhadap praktik jual beli pakaian bekas di grup PL Tulungagung   Preloved 2, 3) Untuk mengetahui bagaimana analisis menurut Hukum Islam terhadap  praktik jual beli pakaian bekas di grup PL Tulungagung Preloved 2.
Jenis penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Berdasarkan segi aktifitasnya penelitian ini disebut sebagai penelitian riset kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang dilakukan di perpustakaan dimana obyek penelitian biasanya digali lewat beragam informasi kepustakaan. Sedangkan teknik analisa data menggunakan teknik analisis isi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Praktik jual beli pakaian bekas di grup PL Tulungagung Preloved 2 dalam hal transaksi dilakukan dengan cara konsumen/pembeli mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati, tapi ternyata barang yang menjadi objek jual beli oleh penjual tidak dikirim kepada konsumen. Dalam kasus yang lain, konsumen merasa tertipu atas kondisi pakaian bekas yang tidak  sesuai  dengan  apa  yang  dijelaskan  oleh  produsen.  2)  Analisis  terhadap praktik jual beli pakaian bekas di grup PL Tulungagung Preloved 2 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 4 ayat 2, 3, 4, 7, dan 8 mengenai hak-hak konsumen, dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terdapat pada Pasal 28 ayat (1). 3) Analisis terhadap praktik jual beli pakaian bekas  di grup PL Tulungagung Preloved 2  tidak sesuai dengan hukum Islam dan belum  menerapkan  hak-hak  menurut  hukum  Islam  dikarenakan  masih  adanya unsur ketidakjelasan (gharar) dan tidak adanya hak khiyar yang diberikan kepada pembeli/konsumen yaitu adalah Khiyar ‘Aib.