88. Tinjauan Yuridis Mengenai Hak Konsumen Atas Kenyamanan dan Keselamatan dalam Mengonsumsi Barang dan Atau Jasa di Masa Pandemi Covid-19

 ABSTRAK

Salah satu hak konsumen yang paling penting adalah hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Munculnya pandemi Covid-19 telah menjadi tantangan bagi konsumen baik dalam mengonsumsi barang-barang kebutuhan hidupnya maupun layanan jasa seperti transportasi umum. Oleh karena itu, hak konsumen atas kenyamanan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa di masa pandemi Covid-19 perlu ditinjau lebih lanjut. Berdasarkan  latar belakang  tersebut  akan  dibahas lebih  lanjut  terkait  tinjauan umum mengenai perlindungan konsumen, pengaruh pandemi Covid-19 terhadap hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, serta penerapan peraturan untuk melindungi hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa di masa pandemi Covid-19.

Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif-empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data dikumpulkan dengan menggunakan studi pustaka, wawancara, kuesioner, serta observasi. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Padangsidimpuan, sehingga dalam beberapa pembahasannya penulis hanya berfokus pada apa yang terjadi di Kota Padangsidimpuan. Analisis datanya dilakukan dengan teknik analisis data kualitatif.

Berdasarkan  hasil  penelitian  yang  diperoleh,  ditemukan  bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang dilakukan untuk melindungi kepentingan dan menjamin kepastian hukum bagi konsumen. Dalam upaya tersebut, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha tidak dapat dipisahkan. Pandemi   Covid-19   telah   memberikan   pengaruh   yang  besar   terhadap   hak konsumen   atas   kenyamanan   dan   keselamatan   dalam  mengonsumsi   barang dan/atau jasa. Hal itu dapat dilihat dari pengaruh pandemi Covid-19 terhadap kondisi sosial dan ekonomi yang menyebabkan terjadinya perubahan pola perilaku konsumen dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Penerapan peraturan untuk melindungi  hak  konsumen  atas  kenyamanan  dan  keselamatan  dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa di masa pandemi Covid-19 masih belum berhasil sepenuhnya. Salah satunya di Kota Padangsidimpuan. Masih ada pihak- pihak yang belum melaksanakan ketentuan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan lainnya yang dikeluarkan di masa pandemi Covid-19.

Kata Kunci  : Hak Konsumen, Kenyamanan, Keselamatan, Pandemi Covid-19