272. Evaluasi Efektifitas Pengawasan Pelayanan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (Kite) Pada Kantor Wilayah Bead An Cukai Iv Tanjung Priok

BAB I
PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Penelitian
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai fasilitator industri dan perdagangan telah menyediakan berbagai fasilitas kepabeanan. Dalam usaha meningkatkan ekspor dan daya saing Indonesia dalam pasar global, DJBC memberikan fasilitas Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk (BM) serta Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) tidak dipungut untuk bahan baku impor yang diproduksi dengan tujuan ekspor. Fasilitas tersebut Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Kawasan Berikat (KB). Fasilitas KITE adalah pemberian pembebasan dan pengembalian Bea Masuk (BM), Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. Fasilitas Kawasan Berikat adalah pemberian pembebasan BM, PPN, PPnBM dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Impor) atas impor barang yang masuk ke dalam lokasi Kawasan Berikat. Walaupun memiliki tujuan dan bentuk yang hampir sama, kedua fasilitas tersebut memiliki pelayanan dan pengawasan yang berbeda.

Adanya kasus pelanggaran terhadap tatalaksana impor dan ekspor dengan menggunakan fasilitas KITE menimbulkan opini publik tentang tidak efektifnya pengawasan pada fasilitas KITE. Pelanggaran tersebut berupa penyelundupan dan ekspor fiktif. Beberapa pihak menginginkan penggabungan fasilitas KITE dan Kawasan Berikat. Hal ini dimungkinkan karena fasilitas KITE mempunyai tingkat pengawasan yang lebih
File Selengkapnya.....