BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penelitian
PPN diberlakukan efektif mulai pada tanggal 1 April 1985 dengan dasar hukum UU No 8 Tahun 1983 yang telah dua kali diubah terakhir dengan UU No 18 Tahun 2000. PPN merupakan jenis pajak yang dikenakan atas objek pajak tanpa melihat relevansi dari kondisi subjek pajak. Berbeda dengan PPh dimana kondisi dari subjek pajak sangat mempengaruhi besarnya pajak yang harus dibayarkan, sedangkan untuk PPN maka setiap subjek pajak yang mengkonsumsi atau melakukan proses pertambahan nilai atas suatu objek akan dikenai pajak tanpa melihat kemapuan dari subjek pajak.
PPN sangat bergantung terhadap besar kecilnya basis PPn yaitu nilai transaksi ekonomi yang menjadi objek PPN atau dengan kata lain, basis utama PPN adalah tingkat konsumsi dalam negeri dan perekonomian secara keseluruhan. Dengan melihat keadaan tersebut, maka dapat diketahui bahwa konsumsi disuatu negara sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti inflasi, nilai tukar, harga minyak, dll. Asumsi makro dalam suatu negara sangat mempengaruhi penerimaan dari PPN.