ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai penerapan perjanjian baku dalam proses penerbitan kartu kredit syariah oleh bank danamon syariah ditinjau dari sudut hukum perlindungan konsumen. Pelaku usaha dunia perbankan saat ini terbiasa membuat perjanjian yang telah dibakukan ini perjanjian tersebut sebelumnya. Dalam penerbitan akrtu kredit syariah (Dirham Card), Bank Danamon Syariah telah menentukan isi (klausula) perjanjian tersebut sebelumnya. Hal ini membuat konsumen (pemegang Dirham Card) tidak mempunyai pilihan lain, selain menyetujui syarat-syarat yang telah dibuat sebelumnya oleh pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitas Dirham Card.