22. Penyertaan Modal Sementara Oleh Lembaga Penjamin Simpanan Sebagai Upaya Penyelamatan Bank Gagal

ABSTRAK

Skripsi ini membahas mengenai penyertaan modal sementara yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagai upaya untuk menyelamatkan PT. Bank Century Tbk. Penyuntikan modal ke dalam Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan untuk menyehatkan kembali Bank tersebut berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sisatem Keuangan dengan pertimbangan bahwa Bank Century merupakan Bank gagal yang disebabkan masalah solvabilitas di masa krisis keuangan global. Penelitian ini adalah penelitian hukum yang membahas akibat hukum dari penyertaan modal sementara dengan perolehan data melalui pengumpulan data primer berupa wawancara dengan narasumner dan pengumpulan data sekunder berupa penelitian kepustakaan.
File Selengkapnya.....