ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai aspek-aspek hukum perjanjian yang terdapat dalam surat penawaran pemberian kredit sebagai tahap awal yang mendahului perjanjian kredit. Surat penawaran pemberian kredit akan mengikat para pihak dalam perjanjian hanya apabila para pihak telah menandatangani perjanjian kredit. Klausula dalam perjanjian kredit tidak dapat dipertentangkan dengan klausula dalam surat penawaran pemberian kredit. Selain itu skripsi ini juga membahas mengenai bagaimana keabsahan surat kuasa menjual agunan kredit yang mengikuti suatu perjanjian hutang piutang. Kekuasaan untuk menjual sendiri itu baru sah setelah agunan yang bersangkutan telah dibebankan dengan Hak Tanggungan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif, yaitu penelitian hukum dengan mengutamakan data sekunder.