ABSTRAK
Negara sebagai badan hukum publik dapat membentuk badan hukum perdata, salah satunya adalah bank BUMN. Permodalan bank BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tunduk kepada ketentuan tentang pengelolaan perusahaan yang sehat. Namun, pengaturan tentang keuangan negara mengatur piutang bank BUMN termasuk ke dalam piutang negara, sehingga diurus oleh PUPN berdasarkan UU PUPN. Dalam penelitian dipergunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian untuk mendukung penelitian ini, dilakukan pula wawancara dengan informan.