84. Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha pada Transaksi Jual-Beli Online yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

 ABSTRAK

Hukum perlindungan konsumen mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakan masyarakat. Undang-Undang Perlindungan konsumen ini memang sengaja dibentuk dengan beberapa pertimbangan, antara lain karena ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai. Selain itu, dalam era globalisasi, pembangunan perekonomian nasional harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.. Transaksi jual beli secara online pada prakteknya banyak diartikan dengan perdagangan yang dilakukan dengan menggunakan internet. Perkembangan transaksi jual-beli secara online juga didukung oleh peningkatan produktifitas dari industri yang menyediakan berbagai macam produk untuk dipasarkan melalui media internet yang memicu maraknya usaha jual beli melalui media online karena mudah untuk dijalankan, tidak memerlukan modal yang besar dan tidak harus membutuhkan sistem manajemen yang rumit untuk mengelolanya.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normative adalah “suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya.”  Penelitian  ini  ditujukan  untuk  menganalisis  asas,  kaidah  dan doktin-doktrin hukum dengan menggunakan data sekunder dan didukung oleh data primer.

Beradasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen dalam jual beli melalui internet memang secara spesifik belum diatur baik dalam Undang -Undang Perlindungan Konsumen. Perlu ada regulasi dan aturan yang mengatur secara detail terhadap transaksi jual-beli online,  dimana  banyak  dampak  kerugian  ataupun  modus penipuan  yang akan menjerat atau menimpa konsumen dalam transaksi jual-beli online tersebut. Pengaturan prosedur penyelesaian sengketa konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, secara tertulis telah memadai. Tetapi dalam implementasinya bagi konsumen pencari keadilan untuk memperoleh hak-haknya, ternyata tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dibentuknya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kata Kunci :Pelaku Usaha, Jual-Beli Online, Perlindungan Konsumen.