85. Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

 ABSTRAK

Pelaku pencurian dengan pemberatan sebagian besar dilakukan lebih dari seorang atau secara berkelompok dan setiap pelaku mempunyai peran dan tugas yang  berbeda-beda,  dampak  yang  ditimbulkan  dari  tindak  pidana  pencurian dengan pemberatan yakni menimbulkan luka-luka baik luka ringan maupun luka berat hingga menyebabkan kematian. Permasalahan dalam penelitian pengaturan hukum tindak pidana pencurian dengan Pemberatan dalam hukum positif. Faktor- faktor  apa  saja  penyebab  pelaku  tindak  pidana  melakukan  tindak  pidana pencurian. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Putusan Nomor : 1878/Pid.B/2020/PN Plg).

Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif. Sifat dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Sumber data yang akan digunakan data sekunder. Teknik   pengumpulan   data,  studi   kepustakaan,   teknik   analisis   data   secara kualitatif.

Pengaturan hukum tindak pidana pencurian dengan Pemberatan dalam hukum positif, pencurian ini diatur dalam beberapa pasal dimana secara garis besarnya pencurian tersebut diatur dalam Pasal 362,363,364 yang mana pencurian dari ketiga pasal tersebut dengan sebutan pencurian biasa, pencurian pemberatan dan pencurian ringan. Faktor-faktor apa saja penyebab pelaku tindak pidana melakukan  tindak  pidana  pencurian,  faktor  internal  Kurangnya  Pemahaman Agama (Iman). Faktor Keluarga Faktor mental sedangkan Faktor Eksternal yaitu Ekonomi.   Pendidikan.   Faktor   Pengganguran,   Faktor   Lingkungan.  Faktor kecanduan narkotika. Pengaruh alkohol. Faktor Kelalaian Korban.Faktor Kesempatan. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Putusan Nomor : 1878/Pid.B/2020/PN Plg), majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hari Fernando als Nando Bin Abdulah Harun Gumay tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara  selama 2 (dua) tahun.

Kata Kunci:pertanggungjawaban, tindak pidana, Pencurian, Pemberatan