Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

70. Pembinaan Narapidana Melalui Sistem Pemasyarakatan Kaitannya Dengan Hak-Hak Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Semarang


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Hak-hak narapidana wanita sebagai warga negara Indonesia yang hilang kemerdekaannya karena melakukan tindak pidana, haruslah dilakukan sesuai dengan hak asasi manusia. Sering dijumpai dalam Lembaga Pemasyarakatan bahwa hak-hak narapidana belum diberikan sesuai dengan hak mereka sebagai warga negara. Hal ini di sebabkan oleh beberapa faktor, dintaranya kurang dipahaminya peraturan mengenai hak-hak narapidana yang tertuang dalam Undang-Undang oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan atau bahkan oleh narapidana sendiri.

Sebagai negara hukum hak-hak narapidana harus dilindungi oleh hukum dan penegak hukum khususnya para staf di Lembaga Pemasyarakatan, sehingga merupakan sesuatu yang perlu bagi negara hukum untuk menghargai hak-hak asasi narapidana sebagai warga masyarakat yang harus diayomi walaupun telah melanggar hukum. Disamping itu narapidana perlu diayomi dari perlakuan tidak adil, misalnya penyiksaan, tidak mendapatkan fasilitas yag wajar dan tidak adanya kesempatan untuk mendapatkan remisi.

Pidana penjara dalam sejarahnya dikenal sebagai reaksi masyarakat sebagai adanya tindak pidana yang dilakukan oleh seorang pelanggar hukum. Oleh kerena itu pidana penjara juga disebut sebagai pidana hilang kemerdekaan. Seseorang dibuat tidak berdaya dan diasingkan secara sosial dari lingkungan semula Menurut Dr. Sahardjo S.H yang dikutip oleh Harsono ( 1995:1 ) untuk memperlakukan narapidana diperlukan landasan sistem Pemasyarakatan. Dengan singkat tujuan Pemasyarakatan mengandung makna:

“ Bahwa tidak saja masyarakat diayomi terhadap perbuatan jahat oleh terpidana melainkan juga orang yang tersesat diayomi dengan memberikan kepadanya bekal hidup sebagai warga yang berguna dalam masyarakat. Dari pengayoman itu nyata bahwa penjatuhan pidana bukanlah tindakan balas dendam oleh negara........... Tobat tidak dapat dicapai dengan penyiksaan melainkan dengan bimbingan. Terpidana juga tidak dijatuhi pada penyiksaan melainkan pada hilangnya kemerdekaan seseorang dan yang pada waktunya akan mengembalikan orang itu kepada masyarakat, yang mempunyai kewajiban terhadap orang terpidana itu dan masyarakat itu “

Tujuan pemberian sanksi pidana penjara untuk membina, yaitu membuat pelanggar hukum menjadi bertobat dan bukan berfungsi sebagai pembalasan. Pandangan dan pemahaman seperti itulah yang sesuai dengan pandangan hidup bangsa yang terkandung dalam Pancasila, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Di dalam KUHP pemberian sanksi pidana terdapat dalam pasal 10 KUHP yaitu:
a. Pidana Pokok
1. pidana mati
2. pidana penjara
3. kurungan
4. denda
b. Pidana Tambahan
1. pencabutan hak-hak tertentu
2. perampasan barang-barang tertentu
3. pengumuman putusan Hakim
Menurut Undang-Undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 ayat ( 1 ) yang dimaksud dengan Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem kelembagaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.

Proses Pemasyarakatan ini dikenakan pada narapidana yaitu terpidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Dengan demikian Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk merealisasikan pemberian sanksi pidana penjara terhadap narapidana.
Tujuan sistem Peradilan Pidana adalah:
1. Tujuan jangka pendek, yaitu resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana
2. Tujuan jangka menengah, yaitu pengendalian dan pencegahan kejahatan dalam kontek politik kriminal
3. Tujuan jangka panjang, yaitu kesejahteraan masyarakat dalam konteks politik sosial (Petrus dan Pandapotan, 1995:54 )

Dapat disimpulkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan adalah instansi terakhir dari sistem peradilan pidana dan sebagai pelaksana putusan pengadilan sangat stategis dalam merealisasikan tujuan akhir dari sistem peradilan pidana, yaitu rehabilisasi dan resosialisasi pelanggar hukum, bahkan sampai pada penanggulangan kejahatan.

Faktor penerimaan masyarakat terhadap bekas narapidana, tentunya tidak sekedar menerima menjadi anggota keluarga ataupun lingkungannya, tetapi harus menghilangkan prasangka buruk akan adanya kemungkinan melakukan kejahatan kembali dengan cara menerima mantan narapidana bekerja diberbagai lapangan pekerjaan. Kenyataan yang kerap kali terjadi adalah narapidana ditolak dan dikucilkan dari masyarakat. Dalam hal ini ganjaran dan kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku dianggap tidak setimpal. Luka di hati masyarakat seperti ini terus ikut dan membekas sehingga masyarakat terus menuntut balas dengan berbagai pola, satu diantaranya membenci bekas narapidana serta keluarganya.

Harus diakui narapidana adalah pelanggar hukum yang merugikan orang lain, bahkan mengorbankan keluarganya sendiri hanya untuk kepentingan dan alasan-alasan tertentu. Sebagai manusia ciptaan Tuhan, walaupun menjadi terpidana hak-hak yang melekat pada dirinya tetap harus dihargai. Hak itu harus diakui dan dilindungi oleh hukum, baik yang berasal dari hukum nasional maupun sistem pemasyarakatan Indonesia yang jelas-jelas berdasarkan Pancasila.

Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk mendidik narapidana untuk menjadi warga negara yang baik yang kemudian dikembalikan kepada masyarakat. Lembaga Pemasyarakatan terdiri dari beberapa jenis yaitu Lembaga Pemasyarakatan Umum, Lembaga Pemasyarakatan Wanita dan Lembaga Pemasyarakatan Anak. Ketiga Lembaga Pemasyarakatan itu berbeda-beda baik kegiatan ataupun program yang ada. Narapidana mempunyai hak-hak yang harus dilindungi dan diayomi. Hak antara narapidana pria, narapidana wanita dan narapidana anak berbeda-beda. Dalam hal ini masing-masing narapidana harus
File Selengkapnya.....

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi