Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

397. Peranan Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Agama Islam

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, misalnya pengembangan kurikulum nasional dan lokal, peningkatan kompetensi guru melalui berbagai pelatihan, pengadaan buku dan alat pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, pengadaan buku dan alat pelajaran, serta peningkatan mutu manajemen sekolah. Namun demikian, berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan yang berarti. Sejak digulirkannya reformasi dan telah diundangkannya UU otonomi daerah, UU Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah, dan UU Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah (kini disempurnakan menjadi UU Nomor 32 dan 33 tahun 2004), telah mengubah segala peraturan dari yang bersifat sentralisasi menjadi desentralisasi. Penmerintah puast telah memberikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri, demi membangun daerahnya masing-masing dengan mengakomodasi dan mengoptimalkan segala sumber daya yang dimilikinya. Upaya desentralisasi atau otonomi pendidikan pada dasarnya telah lama diperjuangkan oleh masyarakat pendididkan. Persoalannya, sistem sentralisasi dirasa sudah tidak relevan untuk konteks Indonesia yang plural, budaya beragam, masyarakat yang heterogen dan kompleks. Oleh karena itu otonomi pendidikan merupakan sebuah keharusan jika menginginkan pendidikan Indonesia yang maju dan berkualitas. Bentuk otonomi dalam pendidikan berbeda dengan otonomi bidang lainnya. Otonomi di bidang pendidikan tidak berhenti pada daerah di tingkat kabupaten dan kota, tetapi justru langsung kepada sekolah sebagai ujung tombak penyelenggaraan pendidikan. Kebijakan pembangunan pendidikan dalam kurun waktu 2004-2009 adalah di prioritaskan pada peningkatan akses bagi anak terhadap pendidikan dasar yang lebih berkualitas melalui peningkatan pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan pemberian akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat menjangkau layanan pendidikan dasar.2 Dan untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut, maka sejak bulan Juli 2005, pemerintah telah meluncurkan program BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Bantuan Operasional Sekolah adalah suatu dana bantuan dari pemerintah yang dipergunakan untuk membiayai biaya operasional disuatu sekolah, baik Sekolah Tingkat Dasar maupun Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama. Bantuan Operasional Sekolah ini merupakan aplikasi dari Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak yang telah disepakati oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan menekan jumlah anak putus sekolah. Sementara itu, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) telah menurunkan kemampuan daya beli penduduk miskin, termasuk kemampuan untuk menyekolahkan anak-anak mereka. Hal tersebut lebih lanjut dapat menghambat upaya penuntasan Program Wajib Belajar Sembilan Tahun karena penduduk miskin akan semakin sulit memenuhi kebutuhan biaya pendidikan. Oleh sebab itu program PKPS-BBM yang sekarang disebut program BOS, perlu dilanjutkan. Program BOS merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan amanat dari Undang – Undang Dasar Negara RI tahun 1945, yang termuat dalam pasal 31 ayat 1, 2 dan 3. Pada ayat 1 mengamanatkan bahwa : “Tiap–tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.Pada ayat 2 berbunyi: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pada ayat 3 berbunyi : “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang diatur dalam Undang–Undang”.4 Untuk menindaklanjuti amanat dari pasal 31 UUD 1945, khususnya ayat 3, maka pemerintah membuat undang–undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
File Selengkapnya.....

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi