Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

216. Analisis Undang-Undang Nomor 1PnpsTahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan DanAtau Penodaan Agama


BAB I.
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtstaat) sesuai yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang menyatakan, ”Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Hal ini mengandung esensi bahwa hukum adalah supreme dan negara harus tunduk pada hukum. Oleh sebab itu, konsep negara hukum sangat dekat dengan konsep rule of law yang secara sederhana diartikan oleh Thomas Paine sebagai tidak ada satu pun yang berada di atas hukum dan hukumlah yang berkuasa.

Salah satu ciri dari negara hukum (rechtstaat), menurut Julius Stahl ialah adanya perlindungan Hak Asasi Manusia. Stahl menyebutkan adanya empat unsur dari negara hukum yaitu adanya pengakuan Hak Asasi Manusia, adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut, pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan, adanya Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). (A. Masyhur Effendi, 1993:32). Menurut Jilmy, jaminan perlindungan HAM dianggap sebagai ciri yang mutlak harus ada di setiap negara yang dapat disebut rechtstaat. (Jimly Asshiddiqie, 2009: 343)

Hak Asasi Manusia atau biasa disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya. HAM merupakan hak dasar yang melekat pada diri pribadi manusia dimana memungkinkan manusia sebagai individu hidup secara merdeka.

Masalah HAM bukanlah merupakan masalah baru bagi masyarakat dunia, karena isu HAM sudah mulai dilontarkan semenjak lahirnya Magna Charta di Inggris pada tahun 1215, sampai lahirnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang HAM, yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tanggal 10 Desember 1948. (Rozali Abdullah, 2001: 9)

HAM dengan negara hukum tidak dapat dipisahkan. Pengakuan dan pengukuhan negara hukum salah satu tujuannya melindungi HAM dan itu berarti hak dan sekaligus kebebasan perseorangan diakui, dihormati, dan dijunjung
File Selengkapnya.....

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi