Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

221. Analisis Yuridis Terhadap Ratio Decidendi Hakim Mahkamah Agung Dalam Membatalkan Putusan Judex Factie Yang Tidak Memuat Surat Dakwaan


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui. Bagaimanakah Ratio decidendi hakim mahkamah agung dalam membatalkan putusan judex factie yang tidak memuat surat dakwaan dan implikasi putusan judex factie yang dibatalkan hakim mahkamah agung karena tidak memuat surat dakwaan terhadap status terdakwa.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, Dengan pendekatan kualitatif yang dimaksudkan untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, Tehnik analisa data yang digunakan penulis adalah tehnik analisa kualitatif dengan model interaktif (interactive model of analysis) yaitu dilakukan dengan cara interaksi, baik antara komponennya maupun dengan proses pengumpulan data dalam proses yang berbentuk siklus.

Berdasarkan pembahasan dihasilkan 2 (dua) simpulan, yaitu pertama Ratio decidendi hakim Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan judex factie yang tidak memuat surat dakwaan, meliputi: Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung mengesampingkan proses pemeriksaan terhadap pengaduan Naga Budiman yang belum selesai dilakukan baik dari lembaga Kepolisian maupun Kejaksaan, hasil pemeriksaan Mahkamah Agung dalam dakwaan primair menyatakan bahwa terdakwa tetap dianggap melanggar bunyi Pasal 317 ayat (1) KUHPidana. Di mana dalam hasil pemeriksaan tersebut terdakwa Naga Budiman dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang Benny S. Indradjaja sehingga kehormatan yang bersangkutan terserang. Kedua, Implikasi putusan judex factie yang dibatalkan hakim Mahkamah Agung karena tidak memuat surat dakwaan terhadap status terdakwa, bahwa terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik. Hal ini akibat adanya pembatalan demi hukum atas Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan pemeriksaan kasasi Mahkamah Agung dengan Surat Keputusan Nomer 607/K/Pid/1985
File Selengkapnya.....

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi