Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

63. Pidana Pengawasan Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia

 BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang 
Proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945,
di samping mencerminkan kehendak rakyat Indonesia untuk   menentukan sendiri
masa depan bangsanya, juga mengandung tekad untuk melakukan pembaharuan
dan pembenahan di segala bidang kehidupan yang sebelumnya terbengkalai, guna
mewujudkan cita-cita  dan tujuan Bangsa Indonesia dengan diraihnya kemerdekaan
tersebut. 
Cita-cita dan tujuan yang ingin diwujudkan dari kemerdekaan ini
dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b. memajukan kesejahteraan umum,
c. mencerdaskan kehidupan bangsa,
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, berdasarkan Pancasila.
Secara umum keempat tujuan di atas bermakna bahwa negara berupaya
untuk memberikan perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh
masyarakat  Indonesia. Tujuan umum tersebut harus senantiasa dijadikan landasan
berpijak dalam menentukan kebijakan di segala bidang, termasuk pula kebijakan
memiliki hukum nasional guna menggantikan hukum kolonial yang sudah tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan zaman melalui upaya
pembaharuan hukum. Hal tersebut senada dengan yang dikatakan oleh Barda
Nawawi Arief, bahwa:
“Usaha pembaharuan hukum di Indonesia yang sudah dimulai sejak lahirnya UUD
1945 tidak dapat dilepaskan dari landasan dan sekaligus tujuan yang ingin dicapai
seperti telah dirumuskan juga dalam Pembukaan UUD 1945 itu secara singkat ialah
“melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum
berdasarkan Pancasila”. Inilah garis kebijakan umum yang menjadi landasan dan
sekaligus tujuan politik hukum di Indonesia. Ini pulalah yang menjadi landasan dan tujuan dari setiap usaha pembaharuan hukum termasuk pembaharuan di bidang
hukum pidana dan kebijakan penanggulangan kejahatan di Indonesia”.Lebih lanjut dikatakan oleh Barda Nawawi Arief  bahwa:
“Upaya atau kebijakan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan
kejahatan termasuk bidang kebijakan kriminal (criminal policy). Kebijakan kriminal
ini pun tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu kebijakan sosial (social
policy) yang terdiri dari kebijakan atau upaya-upaya untuk kesejahteraan sosial
(social-welfare policy) dan kebijakan atau upaya-upaya untuk perlindungan
masyarakat (social-defence policy).Dari hal tersebut di atas, terkandung tekad dari bangsa Indonesia untuk
mewujudkan suatu pembaharuan hukum pidana yang dapat diartikan sebagai suatu
upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai
dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofi dan sosio-kultural yang
melandasi dan memberi sisi terhadap muatan normatif dan substansi hukum pidana
yang dicita-citakan.Dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia, terlebih dahulu haruslah
diketahui permasalahan pokok dalam hukum pidana. Hal demikian penting, karena
hukum pidana merupakan cermin suatu masyarakat yang merefleksi nilai-nilai yang
menjadi dasar masyarakat itu. Bila nilai-nilai itu berubah, maka hukum pidana juga
berubah, Herbert L. Packer dalam bukunya “The Limit of The Criminal Sanction” juga
menyatakan :
“The three basics problems of substance (as opposed to procedure) in criminal law :
1. What conduct should be designated as criminal, 
2. What determination must be made before a person can be ound to have
commited a criminal offense,
3. What should be done with person who are found to have commited criminal
offenses.”Menurut Barda Nawawi Arief, dilihat dari sudut dogmatis normatif,
permasalahan pokok dari hukum pidana adalah :
1. Perbuatan apa yang sepatutnya dipidana, atau biasa disingkat dengan masalah
“tindak pidana”.
22. Syarat apa yang seharusnya dipenuhi untuk menyalahkan
/mempertanggungjawabkan seseorang yang melakukan perbuatan itu, atau
biasa disingkat dengan masalah “kesalahan”.
3. Sanksi (pidana) apa yang yang sepatutnya dikenakan kepada orang yang
disangka melakukan perbuatan pidana, atau biasa disebut dengan masalah
“pidana”.Berkaitan dengan sanksi pidana, maka jenis pidana perampasan
kemerdekaan berupa pidana penjara merupakan jenis pidana yang kerap dikenakan
terhadap pelaku tindak pidana oleh hakim. Dalam perjalanannya, sehubungan
dengan perkembangan tujuan pemidanaan yang tidak lagi hanya terfokus pada
upaya untuk menderitakan, akan tetapi sudah mengarah pada upaya-upaya
perbaikan ke arah yang lebih manusiawi, maka pidana penjara banyak
menimbulkan kritikan dari banyak pihak terutama masalah efektivitas dan adanya
dampak negatif yang ditimbulkan dengan penerapan pidana penjara tersebut. 
Barda Nawawi Arief mengemukakan bahwa pidana penjara saat ini sedang
mengalami “masa krisis” karena termasuk salah satu jenis pidana yang “kurang
disukai”, sehingga banyak kritik tajam ditujukan terhadap jenis pidana perampasan
kemerdekaan ini, baik dilihat dari sudut efektivitasnya maupun dilihat dari akibatakibat
negatif lainnya yang menyertai atau berhubungan dengan dirampasnya kemerdekaan
seseorang.Selanjutnya Barda Nawawi Arief mengatakan :
“Sorotan dan kritik-kritik tajam terhadap pidana penjara itu tidak hanya
dikemukakan oleh para ahli secara perseorangan, tetapi juga oleh masyarakat
bangsa-bangsa di dunia melalui beberapa kongres internasional. Dalam Kongres
PBB kelima tahun 1975 di Geneva mengenai Prevention of Crime and the Treatment
of Offenders, antara lain dikemukakan, bahwa di banyak negara terdapat krisis
kepercayaan terhadap efektivitas pidana penjara dan ada kecenderungan untuk
mengabaikan kemampuan lembaga-lembaga kepenjaraan dalam menunjang usaha
pengendalian kejahatan.” Bangsa Indonesia yang merupakan bagian dari peradaban masyarakat
dunia, dengan memperhatikan dinamika yang terjadi, tentunya diharapkan dapat
senantiasa mengikuti dan mengadopsi hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi
kepentingan untuk semakin meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan seluruh
masyarakatnya dengan tetap berpijak pada nilai-nilai kepribadian bangsa. 
File Selengkapnya.....

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi