ABSTRAK
Kejahatan narkoba berada pada tingkat yang membahayakan, karena di
samping merusak fisik dan mental juga mempengaruhi kehidupan sosial
masyarakat, berpotensi menjadi menghambat pembangunan nasional yang
beraspek materiel-spiritual yang pada gilirannya dapat mengganggu sendi-sendi
keamanan nasional dalam rangka pembangunan nasional menuju masyarakat
yang adil dan makmur seperti yang dicita-citakan dan tujuan negara yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Salah satu usaha rasional yang digunakan untuk menanggulangi kejahatan
narkoba adalah dengan pendekatan kebijakan hukum pidana. Permasalahan yang
dihadapi yaitu Apakah kebijakan formulasi pidana mati dalam UU Narkoba telah
menggambarkan wujud dari ide Keseimbangan/Monodualistik dan Bagaimana
kebijakan formulasi pidana mati dalam UU Narkoba yang akan datang.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan
mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum
sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau normanorma
positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia.Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian terhadap data sekunder. Pengaturan tentang kejahatan narkoba telah diatur dalam Undang-undang
no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang No. 22 Tahun 1997
tentang Narkotika. Namun kebijakan formulasi peraturan perundangan-undangan
mempunyai beberapa kelemahan. Kebijakan tentang pidana mati dalam UndangUndang
Narkoba di Indonesia yang ada selama ini belum mengimplementasikan gagasan/ide Keseimbangan Monodualistik sebagai nilai-nilai dasar dalam masyarakat Indonesia. Kebijakan Formulasi pidana mati dalam Undang-Undang Narkoba yang berlaku sampai saat ini masih tersirat adanya suatu pandangan bahwa pidana mati hanya mengedepankan perlindungan kepentingan masyarakat yang merupakan refleksi bahwa pidana sebagai sarana untuk mencegah kejahatan.Sementara perlindungan terhadap individu (pelaku tindak pidana) kurang mendapat perhatian. kebijakan formulasi pidana mati dalam UU Narkoba yang akan datang selaras dengan ketentuan umum yang terdapat dalam Konsep KUHP Nasional dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas ketentuan pidana mati Narkoba.
Kata kunci: Kebijakan Formulasi, PidanaMati, Kejahatan Narkoba.
File Selengkapnya.....