ABSTRAK
Setiap kecelakaan penerbangan udara selalu menimbulkan kerugian bagi penumpang, yang dapat melahirkan permasalahan hukum yang berkepanjangan, khususnya berkenaan dengan tanggung jawab hukum pengangkut (carrier) terhadap penumpang dan pemilik barang baik sebagai para pihak dalam perjanjian pengangkutan maupun sebagai konsumen dalam hal terjadi kecelakaan penerbangan. Segala yang berkaitan dengan pesawat udara militer telah dikuasai dan dijalankan oleh angkatan bersenjata dan segala penggunaannya telah mempunyai tolok ukur untuk dapat digunakan, yang mana pada saat ini landasan hukum bagi penerbangan militer tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan Dan Keselamatan Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Hal ini menimbulkan isu hukum bahwa pesawat udara militer digunakan untuk mendapatkan keuntungan apabila ditumpangi oleh warga sipil, hal ini akan menimbulkan bentuk pertanggungjawaban apabila terjadi kecelakaan yang menimpa angkutan udara militer tersebut. Berdasarkan latar belakang diatas maka penulisan skripsi ini diberi judul “Aspek Hukum Perlindungan Keselamatan Penumpang Sipil Dalam Penerbangan Militer Ditinjau Menurut Peraturan Perundang-Undangan (Studi Kecelakaan Pesawat Hercules A-1310).” Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam penerbangan sipil dan militer, bagaimana aspek hukum keselamatan dalam penerbangan sipil dan militer, bagaimana pelaksanaan dan tanggung jawab penyedia jasa angkutan bagi warga sipil atas keselamatan dan keamanan penerbangan militer.
Metode penulisan yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif yakni suatu bentuk penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan fenomena-fenomena yang ada, baik fenomena alamiah maupun fenomena buatan manusia. Metode pendekatan yang digunakan penelitian normatif ini menggunakan metode pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk mengerti dan memahami gejala yang di teliti.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini dapat diketahui bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam penerbangan sipil dan militer dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan udara adalah terdapat dalam aturan hukum pengangkutan udara. Aspek hukum keselamatan penerbangan sipil dan militer berdasarkan pada paradigma konseptual yang harus mampu menciptakan perbedaan pengaturan bagi penerbangan pesawat udara sipil dan penerbangan udara militer, dimana pada saat ini landasan hukum bagi penerbangan militer tetap mengacu pada Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan Dan Keselamatan Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Pelaksanaan dan tanggung jawab penyedia jasa angkutan bagi warga sipil atas keselamatan dan keamanan penerbangan militer didasarkan pada tiga konsep yaitu konsep tanggung jawab hukum atas dasar kesalahan (based on fault liability), konsep tanggung jawab hukum atas dasar praduga bersalah (presumption of liability), dan konsep tanggung jawab hukum tanpa bersalah (liability without fault) atau tanggung jawab mutlak (absolute liability atau strict liability).
Kata Kunci: Penumpang, Sipil, Penerbangan, Militer
File Selengkapnya.....