ABSTRAK
Di dalam era demokrasi pasca reformasi di Indonesia kini, setiap warga negara telah diberikan kebebasan untuk berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pendapat yang mana hal tersebut merupakan suatu hak asasi manusia yang dijamin di dalam undang-undang dasar 1945. Dengan demikian maka keberadaan partai politik merupakan hal yang lumrah muncul dalam negara demokratis dan merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara. Setiap pemerintahan yang demokratis, maka akan melaksanakan pemilihan umum oleh karena pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Pemilihan umum dilaksanakn dengan partai politik sebagai pesertanya. Banyaknya partai politik sdi Indonesia merupakan hal yang lumrah mengingat keanekaragaman budaya di Indonesia, oleh karena itu dibentuklah aturan-aturan untuk menyederhanakan jumlah partai politik melalui pemilihan umum itu sendiri. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya bentuk sistem kepartaian yang ada di Indonesia, serta pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia dan pelaksanaan pemilihan umum legislatif di Indonesia yang dilaksanakan setelah masa reformasi yang mana akan dikemukakan di dalam skripsi ini.
Dalam menyusun skripsi ini digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan penelitian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, dan Undang-undang mengenai pemilihan umum, serta sumber-sumber lainnya yang berkaitan.
Partai politik merupakan suatu wadah bagi sekelompok warga negara untuk menyalurkan aspirasi politiknya sekaligus sebagai suatu kendaraan atau alat bantu orang atau warga negara untuk mendapatkan kekuasaan dan ikut serta di dalam pemerintahan serta memperjuangkan kepentingan anggotanya, bangsa, dan negara. Pemilihan umum merupakan suatu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat yang mana melalui pemilu setiap orang berhak untuk memilih dan dipilih. Sistem multi partai yang ada di Indonesia merupakan suatu tuntutan kebebasan di Indonesia akibat dikekangnya pertumbuhan partai politik pada masa orde baru, selain itu sejalan pula dengan masyarakat Indonesia yang plural.
(Kata kunci: Multi Partai,Pemilihan Umum,Pasca Reformasi)
File Selengkapnya.....