ABSTRAK
Pelecehan seksual merupakan perilaku atau tindakan yang menganggu melecehkan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang terhadap pihak lain yang berkaitan langsung dengan jenis kelamin pihak yang diganggunya dan dirasakan menurunkan martabat dan harga diri orang yang diganggunya. Dalam pasal 289 KUHP sanksinya adalah penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA) Pasal 82 menyatakan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 terhadap tindak pidana pelecehan seksual. Hukum Islam belum menjelaskan sanksi untuk memidanakan pelaku pelecehan seksual, apakah ta’zir, had, seperti hukuman pada perbuatan zina. Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah sanksi tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan 2) Bagaimanakah sanksi tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dalam perspektif hukum pidana Islam.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), di mana data-data yang dipakai adalah data kepustakaan. Oleh karena itu, sumber data primer dalam penelitian ini adalah KUHP dan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam menganalisis, penulis menggunakan metode deskriptif, sedangkan pendekatan yang digunakan penulis adalah yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di indonesia didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 289 KUHP, kemudian didukung oleh UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 82. Dalam perspektif hukum pidana Islam pelecehan seksual merupakan bentuk jarimah ta’zir karena berkaitan dengan kehormatan. Dalam hukum Islam tidak mengatur secara spesifik tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual, akan tetapi pelecehan seksual dikategorikan sebagai tindakan yang mendekati zina. Ta’zir merupakan hukuman yang bersifat pendidikan atas tindak pidana yang hukumannya belum ditetapkan oleh syara’. Hukuman ta’zir bagi pelaku pelecehan seksual ini berupa hukuman jilid. Mengenai jumlah maksimal hukuman jilid dalam jarimah ta’zir para ulama berbeda pendapat. Dikalangan ulama’ Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa jumlah hukuman jilid dalam hukuman ta’zir tidak boleh melebihi 10 kali. Sedangkan dikalangan ulama’ Malikiyyah berpendapat bahwa hukuman jilid boleh melebihi had selama mengandung maslahat.
Kata kunci: Pelecehan Seksual, Anak, Hukum Pidana Islam
File Selengkapnya.....