Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

8. Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilihan Umum

ABSTRAK

Pelaksanaan Pemilihan Umum yang demokratis tidak hanya  memiliki regulasi yang mengatur tentang proses pelaksanaan dan lembaga penyelenggara yang baik tetapi juga harus menyediakan mekanisme hukum untuk menyelesaikan kemungkinan adanya pelanggaran-pelanggaran Pemilu. Hal itu diperlukan oleh karena dalam proses penyelenggaraan Pemilu tidak lepas dari permasalahan yang menuntut proses penyelesaian yang sesuai. Dalam pelaksanaan Pemilu terdapat salah satu jenis sengketa yang dianggap remeh dibandingkan sengketa lainnya namun sesungguhnya dapat merugikan terlebih bagi peserta Pemilu jika tidak diselesaikan dengan baik yaitu sengketa administrasi pemilihan umum. Berdasarkan pokok pemikiran diatas maka pembahasan inti akan berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa   administrasi dibandingkan dengan pelanggaran Pemilu lainnya.
Undang-Undang  No.  8  Tahun  2012  tentang  Pemilihan  Umum  Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengatur bahwa sengketa administrasi Pemilihan Umum dapat terjadi jika terdapat tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. KPU adalah lembaga yang diamanahkan sebagai wadah yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa administrasi Pemilu. Ketika rekomendasi dugaan atas pelanggaran administrasi Pemilu telah diterima, maka dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari pelanggaran tersebut akan diselesaikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatannya. Keputusan yang dihasilkan bersifat final dan mengikat. Namun ternyata dalam praktiknya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 terkait penetapan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014, pengaplikasian proses penyelesaian sengketa administrasi pemilihan umum tersebut tidak semudah yang dibayangkan.  Sehingga kerap kali keputusan yang dihasilkan digugat kembali kepada lembaga yang berwenang. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa ini masih minim koordinasi sehingga menghasilkan suatu keputusan yang tidak sesuai dengan realita yang ada. Hal ini sebenarnya berkaitan dengan jangka waktu yang sangat singkat untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan putusan terhadap sengketa yang berkaitan. Sehingga sebaiknya perlu dilakukan penambahan waktu untuk menyelesaikan sengketa administrasi pemilu, agar proses penyelesaian sengketa maksimal dan menghasilkan keputusan yang tidak salah.
File Selengkapnya.....

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi