Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

57. Aspek Hukum Penghapusbukuan Kredit (Write Off) Sebagai Salah Satu Cara Penyelesaian Kredit Bermasalah

ABSTRAK
Perbankan adalah salah satu sumber dana bagi masyarakat perorangan atau badan usaha untuk memenuhi kebutuhan akan dana. Pemberian kredit dilaksanakan dengan perjanjian kredit dimana bank-bank telah menyediakan dana dan formulir kredit tertentu yang diberikan kepada debitur dengan syarat-syarat tertentu. Namun dalam pemberian kredit tersebut adakalanya kredit yang diberikan pada debitur tidak dapat kembali tepat pada waktunya. Kondisi ini dinamakan kredit bermasalah. Kredit bermasalah tersebut akan mengganggu kinerja bank.
Permasalahan yang dibahas yakni, mengenai kriteria pemberian penghapusbukuan kredit (write off), pelaksanaan penghapusbukuan kredit (write off) di bank Sumut cabang Binjai, serta apa akibat hukum penghapusbukuan kredit (write off) terhadap jaminan bank di bank Sumut cabang Binjai.
Metode pendekatan yang dipergunakan adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian lapangan dengan menggunakan analisis secara kualitatif yakni penelitian kepustakaan, untuk mendapatkan materi dan bahan-bahan di dalam penulisan dan juga ditambah dengan buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, selain itu juga melakukan wawancara langsung kepada pegawai atau pimpinan Bank Sumut Cabang Binjai sebagai penunjang kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan, prosedur pelaksanaan penghapusbukuan kredit (write off)  di bank Sumut cabang Binjai telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana mestinya, dimana sebelum terjadi penghapusbukuan   tersebut  pihak bank telah melakukan berbagai upaya penyelamatan kredit hingga akhirnya kredit tidak dapat diselamatkan lagi. Dengan terjadinya penghapusbukuan kredit pihak bank tidak berarti kehilangan hak tagihnya kepada debitur karena secara yuridis kredit tersebut masih merupakan asset bank yang tetap harus ditagih pelunasannya. Dan terhadap jaminan yang diajukan debitur sebagai agunan akan tetap menjadi hak bank meskipun kreditnya telah dihapusbukukan.

Kata Kunci : Perbankan, Kredit, Penghapusbukuan kredit (write off)
File Selengkapnya.....

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi