ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan zakat hasil tambak ikan bandeng di Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, daerah tersebut mayoritas penduduknya berpencaharian sebagai nelayan. Keadaan geografis dan budaya setempat menjadikan masyarakat Desa Wonorejo ini cocok untuk dijadikan lahan usaha ikan bandeng, hasil dari ikan bandeng ini sudah memenuhi untuk mengeluarkan zakatnya tetapi petani ikan bandeng yang mengeluarkan zakat hanya sebagian saja itupun dengan seenaknya sendiri tanpa tahu waktu dan ketentuan yang harus dikeluarkan. Dalam mengeluarkan zakat ikan bandeng diberlakukan nishab sebagaimana zakat tanaman dan buah-buahan tanpa menunggu satu tahun (haul), hal ini membuat penulis tertarik untuk menelitinya.
Pokok permasalahan skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan zakat hasil tambak di Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal? Dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang zakat hasil tambak di Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal? Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif (field research). Obyek penelitian tambak ikan bandeng. Sumber data terdiri dari data primer data sekunder. Teknik pengumpulan data terdiri dari wawancara, observasi. Analisis datanya menggunakan metode analisa kualitatif yang bersifat deskriptif.
Hasil penelitian ini berdasarkan analisis pelaksanaan zakat hasil tambak ikan bandeng di Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal yaitu pertama, bahwa petani ikan bandeng membayar zakatnya berbeda-beda yaitu ada yang setelah panen dan ada yang setahun sekali, hal ini disebabkan oleh masyarakatnya yang kurang mengetahui tentang pelaksanaan zakat hasil tambak ikan bandeng sehingga sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat dalam mengeluarkan zakat menurut pengetahuan yang mereka ketahui. Kedua, yang sesuai dengan hukum Islam dari zakat hasil tambak ikan bandeng harus disamakan dengan pengeluaran zakat pertanian yaitu dikeluarkan pada setiap kali panen dan dengan kadar 5% yang pengairannya dengan cara disiram (ada biaya tambahan), karena tambak ikan bandeng tidak ada yang menggunakan tadah hujan.
Kata Kunci: ikan bandeng, pertanian, kadar zakat.