Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

67. Analisis Yuridis Pelanggaran Asas Itikad Baik dalam Penggunaan Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

 ABSTRAK

Pelanggaran  asas  itikad  baik  yang  terkandung  dalam  Undang-Undang  Merek terjadi  dalam  sengketa  perdata  dengan  Nomor  8  PK/Pdt.Sus-HKI/2020  jo.  Putusan Nomor 783 K/Pdt.Sus-HKI/2018 jo. Putusan Nomor 60/Pdt.Sus Merek/2017/PN Niaga.Jkt.Pst. Dalam perkara tersebut, penggugat Syarikat Jun Chong SDN., BHD mengajukan  gugatan kepada tergugat PT.  Garuda Tasco  International dan turut tergugat Pemerintah  Republik  Indonesia  Cq.  Kementerian  Hukum dan  Hak  Asasi Manusia  Cq. Direktorat  Jenderal Kekayaan  Intelektual  Cq.  DIREKTORAT  Merek  atas  pelanggaran asas itikad  baik  dalam pendaftaran Merek  Dagang (kata) “PB” dan Lukisan (Kelas 7). Permasalahan  dalam   skripsi   ini   adalah   bagaimana   pengaturan   pendaftaran   merek berdasarkan  Undang-Undang     Nomor  20  Tahun  2016  tentang  Merek  dan  Indikasi Geografis,  bagaimana   kedudukan   asas   itikad   baik   dalam  perbuatan  peniruan  merek terdaftar dan bagaimana penyelesaian sengketa terhadap pendaftaran merek yang tidak memenuhi  asas itikad  baik pada Putusan Nomor 8 PK/Pdt.Sus-HKI/2020.

Metode  penelitian  yang  digunakan  dalam skripsi ini adalah  yuridis  normatif dan bersifat  deskriptis  analis,  yaitu  dengan  menggunakan  cara  menganalisa  bahan  hukum baik  bahan  hukum sekunder,  ataupun tersier.  Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan  yaitu  menelaah  buku  hukum  dan  Putusan  khususnya  Putusan  Nomor  8 PK/Pdt.Sus-HKI/2020. Berdasarkan  hasil  penelitian  ditemukan  bahwa   Pengaturan  pendafataran  suatu merek   tentu  saja  telah  diatur  dalam  Undang-Undang  Merek   tahun  2016.   Namun, pendaftaran  suatu  merek  merek  ternyata  permah  memiliki 2  (dua)  sistem pendaftaran. Sistem  yang  pertama  adalah  sistem  sistem deklaratif,  digunakan  pada  Undang-Undang Nomor  21  Tahun  1961,  sedangkan  sistem konstitutif digunakan sejak  Undang-  undang Nomor  19  Tahun  1992  sampai undang-undang merek  terbaru tahun 2016.  Kedudukan prinsip  itikad  baik  dalam perbuatan  peniruan  merek  terdaftar  terdapat  dalam Pasal 20 Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2016  tentang Merek  dan Indikasi Geografis.  Dalam pendaftaran  merek  diketahui bahwa  dalam Undang-Undang No  20  tahun 2016  tentang Merek  dan  Indikasi Geografis  hanya  mengatur  secara  implisit  tentang  itikad  baik  yang mana  dapat  ditelaah  melalui merek  yang didaftarkan tidak  diterima atau ditolak  apabila sebagaimana  dijelaskan  dalam  Pasal  20  bab  IV  tentang  pendaftaran  merek.  Analisis terhadap  Putusan  Nomor  8  PK/  Pdt.Sus-HKI/2020  menunjukkan  bahwa putusan yang diberikan   oleh   pengadilan   dirasa   sangatlah   tepat  karena   secara   umum  jangkauan pengertian    itikad    tidak    baik    meliputi    perbuatan  penipuan    (fraud),    rangkaian menyesatkan  (misleading)  orang  lain,  serta  tingkah  laku  yang  mengabaikan  kewajiban hukum untuk  mendapat keuntungan.

Kata Kunci : Asas, Itikad Baik, Merek

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi