ABSTRAK
Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Permasyarakatan. Negara berhak menghukum, akan tetapi narapidana juga berhak mendapatkan makanan sebagai kebutuhan pokok hidup sehari-hari. Makanan tidak dapat secara sembarangan disajikan kepada konsumen tanpa adanya izin yang menyatakan bahwa makanan tersebut aman untuk dikonsumsi. Makanan dikatakan sehat apabila telah memenuhi persyaratan seperti yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Menteri Kesehatan. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk membe ri perlindungan kepada konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/atau jasa konsumen. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti bertujuan untuk mengkaji dan menjawab bagaimana pengaturan penyajian makanan bagi narapidana dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, bagaimana Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Medan menyajikan makanan bagi para narapidana, dan bagaimana tanggung jawab perdata negara terhadap makanan buat narapidana yang tidak memenuhi angka kecukupan gizi.
Metode Penelitian dalam skripsi ini menggunakan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan data primer, skunder, dan tersier yang berdasarkan norma hukum yang berlaku dan studi wawancara ke lapangan (Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Medan).
Pelaksanaan penyajian makanan bagi narapidana yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Medan bahwa, pengolahan dan penyajian makanan terhadap narapidana sudah cukup berjalan sesuai dengan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang “Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana. Pengawasan terhadap makanan yang diedarkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Medan dilakukan oleh Kepala Lapas itu sendiri, dan Direktorat Jenderal. Pengawasan juga dilakukan oleh pelaku usaha atau pengolah makanan dan konsumen itu sendiri yang bertujuan agar makanan yang dikonsumsi adalah makanan yang layak. Tanggungjawab perdata negara terhadap makanan buat narapidana yang tidak memenuhi angka kecukupan gizi akibat dari suatu perbuatan yang dilakukan karena salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada Negara. Negara wajib menanggung kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan orang-orang yang ada dibawah tanggungannya dan sepanjang unsur - unsur pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi, maka kesempatan konsumen untuk menuntut pemenuhan hak-haknya senantiasa terbuka.
Kata Kunci : Perlindungan konsumen, Penyajian Makanan, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Medan.