ABSTRAK
Pelaku pencurian dengan pemberatan sebagian besar dilakukan lebih dari seorang atau secara berkelompok dan setiap pelaku mempunyai peran dan tugas yang berbeda-beda, dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni menimbulkan luka-luka baik luka ringan maupun luka berat hingga menyebabkan kematian. Permasalahan dalam penelitian pengaturan hukum tindak pidana pencurian dengan Pemberatan dalam hukum positif. Faktor- faktor apa saja penyebab pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana pencurian. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Putusan Nomor : 1878/Pid.B/2020/PN Plg).
Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif. Sifat dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Sumber data yang akan digunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data, studi kepustakaan, teknik analisis data secara kualitatif.
Pengaturan hukum tindak pidana pencurian dengan Pemberatan dalam hukum positif, pencurian ini diatur dalam beberapa pasal dimana secara garis besarnya pencurian tersebut diatur dalam Pasal 362,363,364 yang mana pencurian dari ketiga pasal tersebut dengan sebutan pencurian biasa, pencurian pemberatan dan pencurian ringan. Faktor-faktor apa saja penyebab pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana pencurian, faktor internal Kurangnya Pemahaman Agama (Iman). Faktor Keluarga Faktor mental sedangkan Faktor Eksternal yaitu Ekonomi. Pendidikan. Faktor Pengganguran, Faktor Lingkungan. Faktor kecanduan narkotika. Pengaruh alkohol. Faktor Kelalaian Korban.Faktor Kesempatan. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Putusan Nomor : 1878/Pid.B/2020/PN Plg), majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hari Fernando als Nando Bin Abdulah Harun Gumay tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Kata Kunci:pertanggungjawaban, tindak pidana, Pencurian, Pemberatan