Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

90. Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Tiket Kereta Api Akibat Dari Pandemi Covid 19

 ABSTRAK

Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan, virus ini disebut COVID-19. Dampak dari pandemi Covid-19 menyebabkan banyaknya fasilitas umum  yang tutup   dan terjadinya penutupan secara sepihak oleh pemerintah, seperti PT Kereta Api Indonesia membatalkan  secara sepihak tiket kereta api kepada pembeli akibat terjadinya pandemi.Untuk itu perlu dikaji, bagaimana dampak yang terjadi atas pembatalan tiket kereta api akibat pandemi covid-19, bagaimana aspek perlindungan konsumen terhadap pembatalan tiket kereta api akibat pandemi covid-19, bagaimana pertanggung jawaban hukum mengenai pembatalan tiket kereta api akibat pandemi covid-19.

Metode  penelitian  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis yang didasarkan pada data sekunder (bahan kepustakaan). Untuk kebijakan transportasi di masa pandemi Covid-19, Indonesia telah mengeluarkan dua Permenhub yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun  2020  tentang  Pengendalian  Transportasi  Dalam  Rangka  Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi, termasuk terhadap transportasi kereta api yang mengakibatkan pembatalan tiket kereta api pada masa pandemi Covid 19. Tanggung jawab PT. KAI selaku pelaku usaha atas pembatalan tiket penumpang kereta api akibat wabah pandemi Covid 19 diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu pada Pada Pasal 7 dan Pasal 17. Perlindungan hukum bagi konsumen  terhadap pembatalan tiket kereta api akibat Pandemi Covid 19 adalah refund yang dilakukan PT. Kereta Api Indonesia dengan  mengembalikan  uang  tiket  secara  penuh  yaitu  100  persen  kepada konsumen atas pembatalan tiket yang terjadi. Perihal refund ini diatur dalam Pasal 4  huruf  (h)  UUK  mengenai  hak  konsumen  yaitu ―hak  untuk  mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya‖.

Kata  K unc i :  Pembatalan, Tiket Kereta Api, Pandemi.

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi