BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penelitian
Di dalam sistem kesehatan nasional disebutkan bahwa, tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya hidup sehat bagi penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal, sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum dari tujuan nasional (UU No. 23 / 1992 Bab II, Pasal 2 dan 3). Pengertian sehat menurut UU No. 23 / 1992 adalah suatu keadaan yang harmonis meliputi kesehatan badan, rohani (mental) dan sosial, bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan.
Rumah sakit merupakan institusi atau tempat pelayanan kesehatan terhadap individu, pasien keluarga dan masyarakat dengan tugas pokok pada pelayanan medik baik dari segi peningkatan (promotif), pencegahan (preventif), penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) yang diproses secara terpadu sehingga tercapai pelayanan kesehatan yang paripurna dan sempurna, sehingga sesuai dengan fungsi dari rumah sakit sebagai tempat pelayanan, penyembuhan dan pemulihan penderita penyakit yang bersifat darurat, akut maupun kronis.
RSUD Dokter Soeselo adalah rumah sakit umum tipe C milik pemeritah Kabupaten Tegal yang diselenggarakan untuk memberikan pelayanan medik dan non medik serta rujukan dari instansi lain. Karena itu untuk mengarahkan pada tujuan yang hendak dicapai, maka RSUD Dokter Soeselo mempunyai visi terwujudnya pelayanan kesehatan yang bermutu guna dengan mengutamakan kenyamanan dan keramahan pelayanan serta menjadi pilihan utama bagi masyarakat. Sampai saat ini RSUD Dokter Soeselo telah mempunyai beberapa unit pelayanan serta instalansi penunjang yang mendukung pencapaian fungsi tersebut.
Salah satu bagian yang berperan dalam mendukung unit pelayanan, perawatan dan pengobatan atau biasa disebut dengan rehabilitasi medik adalah poliklinik fisioterapi. Pelayanan fisioterapi mempunyai peranan penting karena ditujukan untuk mempercepat proses penyembuhan atau pemulihan, mencegah terjadinya gangguan, kelainan dan keterbatasan fungsi serta ketidakmampuan tubuh. Pelayanan tersebut diberikan kepada pasien dengan gangguan sistem muskuloskeletal, neuromuskular, kardiopulmonari, reproduksi, gangguan proses tumbuh kembang anak, dan lain-lain.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa kemajuan masyarakat terutama yang berhubungan dengan kesehatan. Meskipun demikian masih cukup banyak masalah-masalah kelainan/penyakit dan gangguan mental yang terdapat dalam masyarakat, terutama yang diderita oleh anak-anak. Salah satu yang menghambat tumbuh kembang anak adalah cacat tubuh/fisik atau yang kita kenal dengan istilah tunadaksa. Seorang yang memiliki kondisi fisik (fungsional) tidak berfungsi, baik disebabkan oleh salah satu struktur anatomi hilang, atau satu dari beberapa bagian tubuhnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka orang tersebut dikatakan cacat fisik. Misalnya lumpuh, kaki atau tangan tidak sempurna atau adanya kelainan anggota badan (Beltasar Tarigan, 2000 : 26).
Perbedaan utama anak cacat dengan anak normal pada keadaan atau kondisi fisik termasuk alat-alat fisik yang tidak lengkap sehingga ia tidak dapat melakukan tugas dan fungsinya seperti yang dilakukan anak normal. Ketidakmampuan alat-alat tubuh tersebut menyebabkan dia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara wajar, sehingga tidak dapat disamakan dengan anak-anak atau orang dewasa normal. Melihat pertumbuhan dan perkembangan manusia, penyebab tunadaksa dapat berasal dari faktor pembawaan dalam kandungan dan reaksi yang diperoleh dari luar.
Cerebral palsy merupakan kelainan motorik yang banyak ditemukan pada anak-anak. Di poliklinik fisioterapi RSUD Dokter Soeselo Kabupaten Tegal pada periode 2000 – 2004, sekitar ratusan anak adalah penderita cerebral palsy. Pada tahun 2005 jumlah kasus tumbuh kembang anak tersebut mengalami peningkatan sekitar 5 – 10 %. Angka kejadiannya sekitar 1-5 per 1000 anak. Laki-laki lebih banyak daripada perempuan. Sering terdapat pada anak pertama, mungkin karena anak pertama lebih sering mengalami kesulitan pada waktu dilahirkan. Angka kejadiannya lebih tinggi pada bayi BBLR dan anak kembar. Umur ibu sering lebih dari 40 tahun, lebih-lebih pada multipara.
Tunadaksa Cerebral palsy dapat terjadi pada waktu prenatal, perinatal, dan postnatal yang merintangi perkembangan otak normal sehingga gangguan yang muncul dapat berupa kelainan mental. Gangguan lain yang