ABSTRAK
Teknologi dan pengetahuan manusia di bidang pangan berkembang
semakin canggih. Perkembangan teknologi bidang pangan tersebut juga berdampak
pada kepercayaan konsumen, khususnya yang beragama Islam, di mana penentuan
halal atau haramnya makanan menjadi lebih sulit ditentukan. Untuk itu memang
dibutuhkan regulasi yang mengatur tentang hal tersebut. Negara mengakomodasi
kepentingan tersebut dengan menerbitkan berbagai regulasi, yang oleh penulis
menyebutnya sebagai regulasi sertifikasi produk halal. Namun keberadaan regulasi
belum tentu diterima dengan baik oleh masyarakat, khususnya pengusaha kecil di
bidang pangan dalam kemasan, atau dengan kata lain regulasi tersebut menjadi
living law.
Atas dasar tersebut penulis melakukan penelitian terhadap masalah
Kesadaran Hukum Pengusaha Kecil di Bidang Pangan dalam Kemasan di Kota
Semarang terhadap Regulasi Sertifikasi Produk Halal, berikut faktor-faktor
penyebabnya dan upaya-upaya peningkatan kesadaran hukumnya.
Penelitian ini menggunakan paradigma sociological jurisprudence dan
bersifat kuantitatif-kualitatif. Penggunaan paradigma dan sifat penelitian ini
bertujuan untuk menggambarkan dan menilai kesadaran hukum mereka terhadap
regulasi sertifikasi produk halal, berikut faktor-faktor yang melatarbelakanginya,
serta upaya-upaya peningkatan kesadaran hukumnya, baik dari segi sosial maupun
hukumnya. Oleh karena itu penelitian ini menggunakan analisa deskriptifpreskriptif
untuk meneliti bahan-bahan (data-data) primer dan sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum mereka sangat tinggi, namun dengan cara tidak melakukan proses sertifikasi (halal). Langkah yang mereka tempuh tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, baik secara
ekonomis (birokrasi biaya tinggi), yuridis (ketakutan akan sanksi), hingga
kepercayaan (ketidakpercayaan terhadap sertifikasi halal dari MUI).
Upaya peningkatan kesadaran hukum yang dilakukan pihak MUI Jawa
Tengah sangat minim. Upaya yang dilakukan hanya bersifat preventif. Minimnya
upaya tersebut terlihat dari tidak adanya ketentuan definitif menganai biaya
sertifikasi yang berlaku secara universal (untuk semua level usaha), hingga
profesionalitas MUI Jawa Tengah dalam menangani proses sertifikasi produk halal.
Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Regulasi, Sertifikat Produk Halal
File Selengkapnya.....