ABSTRAK
Tuntutan reformasi total di Indonesia, yang menghendaki perubahan
diberbagai aspek kehidupan dibidang Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Keamanan
dan Hukum. Tuntutan reformasi dibidang hukum menghendaki terwujudnya
supremasi hukum yang ditopang dengan kokohnya pilar hukum yang meliputi
substansi hukum, kualitas aparat penegak hukum, sarana prasarana hukum yang
memadai dan tingginya budaya hukum masyarakat. Kehendak untuk mewujudkan
supremasi hukum merupakan tantangan bagi Polri dalam upaya meningkatkan
profesionalisme dan kinerja dibidang penegakan hukum.
Pendekatan yang akan digunakan adalah pendekatan yang bersifat
Yuridis Empiris. Penelitian yang berbasis pada inventarisasi hukum positif,
penemuan azas-azas hukum dan penemuan hukum inconcretto, yang
dilengkapi pengamatan operasionalisasi hukum secara empiris di masyarakat.
Upaya mewujudkan Polri yang mandiri, profesional dan dapat memenuhi
harapan masyarakat, menghendaki Polri untuk menuju paradigma baru sebagai
Polisi Sipil yang menjunjung tinggi hak azasi masnusia, demokrasi, dan
berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pergeseran paradigma Polri membawa
implikasi pembaharuan pada aspek struktural, instrumental dan kultural, yang
menuntut berbagai peningkatan baik dibidang pembangunan kekuatan,
pembinaan kekuatan maupun operasional dalam rangka memantapkan
profesionalisme Polri.
Strategi dan kebijakan dalam memantapkan profesionalisme Polri dibidang
penegakan hukum, diimplementasikan dalam bentuk program yang secara
simultan dilaksanakan melalui proses pembangunan kekuatan dengan lebih
mengedepankan satuan kewilayahan, pembinaan sumberdaya pendukung yang
mencakup sumberdaya personil, materiil dan anggaran, serta meningkatkan
pembinaan operasional Polri dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Polri
dibidang penegakan hukum.
Secara spesifik pada aspek pembinaan sumberdaya manusia diperlukan
terobosan dalam pola dan proses rekrutmen, pendidikan, pembinaan karier,
peningkatan kesejahteraan, fungsi pengawasan dan penerapan reward and
punishment system, serta diimbangi proses pengembangan diri oleh setiap
individu (individual development). Hal ini dilakukan dengan maksud untuk lebih
memantapkan profesionalisme Polri dibidang penegakan hukum terutama yang
bcrkaitan dengan integritas moral, sikap perilaku dan etika profesi serta disiplin
dan tanggung jawab yang tinggi pada setiap personil Polri.
Kata Kunci : Supremasi hukum, penegakan hukum, profesionalisme Polri
File Selengkapnya.....