Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

36. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Di Kawasan Tepian Air (Waterfont) Kota Bulukumba Kabupaten Bulukumba

ABSTRAK

Kabupaten  Bulukumba  memiliki  panjang  garis  pantai kurang  lebih 164  Km yang melingkar mulai  dari  perbatasan  Kabupaten  Bantaeng  sampai dengan  perbatasan  Kabupaten Sinjai  dan Selayar dan melalui tujuh kecamatan dari total sepuluh kecamatan yang ada yaitu Kecamatan Gantarang, Ujung Bulu, Ujung Loe, Bonto Bahari, Bonto Tiro, Kajang, dan Herlang. Kondisi inilah yang kemudian menjadikan Pemerintah Kabupaten Bulukumba ingin memanfaatkan potensi sumber daya pesisir tersebut agar mampu meningkatkan perekonomian Bulukumba. Seperti yang dicantumkan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulukumba Tahun 2012-2032 menetapkan bahwa Kawasan Strategis Kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi diarahkan pada Kawasan Pengembangan Perkotaan waterfront city. Sehubungan dengan hal tersebut maka penulis merasa penting untuk melakukan sebuah penelitian yang berjudul Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Tepian Air (Waterfront) Kota Bulukumba Kabupaten Bulukumba agar tercipta ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Jadi, seiring dengan meningkatnya pendapatan ekonomi daerah akibat pembangunan kawasan waterfront city Kabupaten Bulukumba, aspek lingkungan dan aspek sosial juga turut meningkat secara bersamaan sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Pengendalian pemanfaatan ruang yang dimaksud dalam penelitian ini berupa peraturan zonasi (zoning regulation) sehingga metode analisis yang digunakan yaitu analisis ketentuan kegiatan dan pemanfaatan ruang zonasi karena disesuaikan dengan variabel penelitian yang difokuskan pada ketentuan kegiatan dan pemanfaatan lahan.
Hasil dari analisis ketentuan kegiatan dan pemanfaatan ruang tersebut berupa matriks ITBX yang didalamnya berupa kegiatan yang diizinkan (I), kegiatan yang diizinkan secara terbatas (T), kegiatan yang diizinkan secara bersyarat (B), dan kegiatan yang diberhentikan (X) pada kawasan tepian air (waterfront) Kota Bulukumba.

Kata Kunci: Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi (Zoning   Regulation), Kota Tepian Air (Waterfront City), dan   Pembangunan yang Berkelanjutan (Sustainable Development).

File Selengkapnya.....

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi