ABSTRAK
Manusia merupakan makhluk yang sempurna yang diciptakan oleh sang pencipta dan diberikan hak istimewa untuk “beranak cucu dan penuhi bumi”. Ungkapan simbolis ini a.l hendak mengatakan, bahwa manusia merupakan makhluk yang diberikan tanggung jawab dan bertanggung jawab terhadap apa yang mereka hadapi. Karena Tuhan menciptakan manusia yang dilengkapi oleh akal budi, maka manusia disebut makhluk berbudaya atau makhluk yang memiliki kebudayaan. Kebudayaan meliputi ilmu, kepercayaan, kesenian, tata sosial, hukum, adat istiadat yang diperoleh dari anggota-anggota masyarakat.Bagi komunitas Titawai adat –istiadat merupakan suatu tatanan hidup yang telah diciptakan oleh para leluhurnya. Sehingga mereka diwajibkan untuk melakukan pranata tersebut. Salah satu kewajiban adat yang berlaku di warga Titawai adalah Tradisi Nikah Dagang. Tradisi Nikah Dagang adalah, suatu adat pernikahan yang dibuat dan dilakukan oleh pihak keluarga perempuan setelah dilamar oleh pihak laki-laki dari luar komunitas atau pun wilayah pedesaan Titawai, dengan harga yang sudah ditentukan (bayar adat). Supaya pasangan tersebut dapat hidup sejahtera dan berkat selalu melimpah dalam keluarga, ini dianggap sebagai suatu kewajiban untuk dilaksanakan, karena ini merupakan tradisi secara turun temurun. Komunitas Titawai meyakini bahwa, ketika ada individu yang melupakan kewajiban adatnya, maka dipercayai ia akan dikenakan sanksi berupa sakit, ataupun mendapat hal-hal buruk dalam keluarga.
Orang Titawai selain menjadi bagian dari komunitas adat, juga merupakan bagian dari Jemaat GPM Ebenhaezer Titawai. Nilai-nilai adat yang sudah menjadi tradisi leluhur telah ditransformasi oleh ajaran-ajaran Kekeristenan sejak Injil masuk ke wilayah Maluku. Meskipun demikian, warga setempat tetap mempertahankan keutuhan budaya mereka yang sudah menjadi warisan leluhur. Gereja hadir ditengah-tengah negeri untuk membangun dan membina jemaat juga berperan dalam pelaksanaan tradisi ini.