ABSTRAK
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib untuk dilaksanakan bagi setiap muslim. Zakat yang dikeluarkan tentunya harus menurut syarat-syarat yang telah ditentukan dalam syari’at Islam. Tanaman hias termasuk jenis usaha yang mempunyai nilai ekonomis cukup tinggi, sehingga hasil panen tanaman hias yang sudah mencapai nishab wajib dikeluarkan zakatnya. Namun dalam kenyataanya masyarakat di Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang kurang memahami tentang zakat.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana Pelaksanaan zakat petani tanaman hias di Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang? dan bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat petani tanaman hias di Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan zakat petani tanaman hias di Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang dan untuk mengetahui dasar hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat petani tanaman hias di Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian field reseach (penelitian lapangan), obyek penelitian di lahan tanaman hias Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang. Sumber data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh dari hasil wawancara pada petani tanaman hias Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang, data sekunder yaitu data dari buku profil desa dan dokumen-dokumen desa lainnya. Metode pengumpulan data terdiri dari wawancara, observasi, dokumentasi. Analisis data menggunakan metode deskriptif analisis yaitu dengan menganalisis seluruh data yang terkumpul kemudian dipilah-pilah dan dikelompokkan sesuai dengan permasalahanya untuk mengetahui pandangan hukum Islam dari praktek zakat.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan zakat para petani tanaman hias di Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang belum sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Karena, petani mengeluarkan zakat dengan aturan nishab sendiri. Adapun yang sesuai dengan hukum Islam menurut analisis penulis pengeluaran zakat petani tanaman hias di Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang dapat diqiyaskan dengan zakat tijaroh (zakat perdagangan) yaitu sebesar 2,5% dengan melihat bahwa hasil panen tanaman hias ini untuk memperoleh keuntungan dengan dijualbelikan.
Kata kunci: tanaman hias, zakat pertanian, kadar zakat
File Selengkapnya.....