Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

16. Analisis Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Praktek Jual Beli Pohon Dengan Sistem Ijohan

ABSTRAK

Kebutuhan terhadap komoditi membuat manusia tidak bisa lepas dari kegiatan perekonomian terutama dalam pertukaran hak milik yang dikenal sebagai jual beli. Dalam Islam jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai bedasarkan saling merelakan atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Salah satu bentuk jual beli yang terjadi di Desa Kemiri Timur yaitu jual beli pohon dengan sistem ijohan. Masalah dalam penelitian ini adalah bahwa saat proses transaksi jual beli tersebut, objek atau pohon sengon tersebut tidak langsung ditebang saat itu juga melainkan masih ditangguhkan oleh pihak pembeli sampai batas waktu   5-7 tahun kemudian. Adapun rumusan masalahnya adalah : 1) Bagaimana Praktek Jual Beli pohon dengan sistem ijohan di Desa Kemiri Timur Subah Batang?, 2) Apa faktor yang mempengaruhi terjadinya praktek jual beli ijohan?, 3) Bagaimana analisis hukum Ekonomi  Syari’ah terhadap  praktek  jual  beli  pohon  dengan  sistem  ijohan tersebut?.
Penelitian ini merupakan normatif empiris dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data meliputi Observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data terdiri dari data primer yaitu hasil wawancara dari pelaku jual beli yaitu penjual dan pembeli pohon sengon, data sekunder yaitu berupa surat-surat atau data monografi dan data demografi. Teknik analisis data menggunakan deskriptif analitik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli pohon dengan sistem ijohan di Desa Kemiri Timur Kecamatan Subah Kabupaten Batang ini diperbolehkan karena unsur kemaslahatan yang membantu kebutuhan petani. Di dalam penelitian ini merupakan maslahah al-Hajiyah, yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemalahatan pokok sebelumnya yang berbentuk keringanan untuk  mempertahankan  dan  memelihara  kebutuhan  manusia.  Menurut hukum Islam jual beli pohon dengan sistem ijohan ini belum sah menurut syara’, karena jual beli ini terdapat sistem ijon, tetapi karena faktor kebutuhan mendesak, tolong menolong,  saling  percaya  dan sudah  menjadi  kebiasaan  (‘urf)  maka diperbolehkan.

Kata kunci : Hukum Ekonomi Syari’ah, Jual Beli, Sistem Ijohan.
File Selengkapnya.....

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi