Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

17. Perlindungan Hak Pencipta Terhadap Pengubahan Aransemen Musik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

ABSTRAK

Musik merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang- Undang, yaitu Undang-Undang   Nomor   28   Tahun   2014   tentang   Hak   Cipta. Aransemen musik adalah menata dan memperkaya sebuah komposisi musik, melodi, atau lagu menjadi suatu gaya atau format yang baru dengan sentuhan kreatif pelaku aransemen (arranger). Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana pengaturan  perlindungan  hukum  yang diberikan  oleh  Undang-Undang Nomor  28 tahun 2014 kepada pencipta lagu sebagai pemegang hak cipta lagu terhadap pengubahan aransemen musik, Apa faktor yang   menyebabkan   timbulnya pengubahan aransemen musik yang sudah ada dan Bagaimana peran pemerintah Kota Medan dalam  melindungi hak pencipta lagu dalam pengubahan aransemen musik.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan skripsi ini adalah jenis penelitian normatif empiris. Jenis sumber data untuk penulisan skripsi adalah data primer dan data sekunder. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian wawancara untuk mendapatkan data. Bentuk – bentuk pelanggaran Hak Cipta mengenai pengubahan aransemen musik menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Bentuk – bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengaransemen, pentransformasian sebagian atau  seluruh  ciptaan  orang lain dengan  cara  apapun  tanpa  izin  pencipta  atau pemegang hak cipta, bertentangan dengan undang-undang atau melanggar perjanjian. Kendala-kendala perlindungan hukum terhadap pengubahan aransemen musik, antara lain  dengan  pengaturan  rumusan  delik  aduan  dalam  Undang-Undang Nomor  28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebabkan pemerintah harus menunggu adanya laporan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengubahan aransemen musik.   Upaya   yang dilakukan   pemerintah   untuk   melindung   hak   cipta   atas pengubahan aransemen musik adalah mendaftarkan ciptaan musik yang diciptakan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar terciptanya kepastian hukum terhadap ciptaan musik atau lagu tersebut dan melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila ada pengubahan aransemen musik tanpa izin yang ditemukan.
File Selengkapnya.....

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi