ABSTRAK
Kedudukan kejaksaan dalam Undang-Undang dikatakan sebagai badan yang berwenang dalam penegakkan hukum dan keadilan yang menjalankan kekuasaan negara dibidang penuntutan. Namun penempatan posisi Kejaksaan di bawah Eksekutif oleh undang-undang menyebabkan Kejaksaan memiliki tugas ganda (double obligation) yang kerap menimbulkan keraguan mengenai objektifitasnya dalam keputusan penting terkait dengan penanganan perkara menyangkut kepentingan Pemerintah. Tidak diaturnya Kedudukan Kejaksaan secara implisit dalam UUD dan munculnya lembaga yang memiliki kewenangan penuntutan menimbulkan anggapan bahwa negara tidak menjamin kedudukan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakkan hukum terutama dalam fungsi penuntutan di Indonesia. Berdasarkan perbandingan kedudukan kejaksaan dengan negara Inggris(&Wales) dan Perancis yang sistem penuntutannya juga berada di bawah eksekutif, ditemukan perbedaan mengapa kejaksaan pada negara-negara tersebut tidak rentan terhadap intervensi seperti di Indonesia. Penelitian skripsi ini juga mencoba mencari posisi kejaksaan yang ideal dalam penegakkan hukum melalui penguatan kejaksaan secara kelembagaan, fungsi dan kewenangan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi dan penelitian ini adalah dengan cara yuridis normatif, yaitu dengan cara melihat pengaturan kedudukan kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kemudian dibandingkan dengan kedudukan kejaksaan pada negara yang memiliki kesamaan dalam menempatkan fungsi penuntutan dibawah eksekutif dan menemukan posisi kejaksaan yang ideal dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.